Kasus Amsal Sitepu ternyata masih punya buntut yang panjang. Kali ini, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menarik Dante Rajagukguk, sang Kajari Karo, beserta sejumlah jaksa yang dulu menangani perkara tersebut. Langkah ini diambil menyusul berbagai pertanyaan yang muncul pasca vonis bebas.
Sebagai gambaran, Amsal awalnya dituntut dua tahun penjara oleh Kejari Karo. Tuduhannya terkait dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa. Namun, pengadilan punya putusan berbeda. Hakim menyatakan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya.
Nah, vonis bebas itulah yang kemudian memantik kecurigaan. Muncul dugaan kuat adanya pelanggaran etik dalam proses penanganan kasusnya. Bahkan Komisi III DPR sempat memanggil Dante Rajagukguk dan jajarannya untuk dimintai penjelasan awal bulan ini.
Langkah Tegas Kejagung
Menanggapi hal itu, Kejagung akhirnya turun tangan. Mereka tak mau ambil risiko. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, membenarkan bahwa Dante dan tim jaksanya sudah ditarik ke pusat.
"Benar, mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk klarifikasi dan dieksaminasi nanti oleh internal kami."
Menurut Anang, langkah ini adalah prosedur standar. Intinya, mereka ingin memastikan apakah penanganan perkara dulu sudah berjalan profesional atau justru ada yang melenceng. Semuanya akan ditentukan setelah proses klarifikasi internal selesai.
Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan di Kejagung. Bagaimana akhirnya? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Dusun Krajan Banjarnegara Kurban 52 Sapi dan 339 Kambing, Warga Gotong Royong Jadi RPH Dadakan
Sahroni Kurbankan 38 Sapi, Termasuk Satu Ekor Berat 1,2 Ton untuk Iduladha 2026
Selebgram Woodyrman Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan WNA Brunei
Masjid At Taqwa Bekasi Gunakan Alat Perebah Sapi Rakitan Sendiri untuk Kurban Iduladha