Kasus Amsal Sitepu ternyata masih punya buntut yang panjang. Kali ini, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menarik Dante Rajagukguk, sang Kajari Karo, beserta sejumlah jaksa yang dulu menangani perkara tersebut. Langkah ini diambil menyusul berbagai pertanyaan yang muncul pasca vonis bebas.
Sebagai gambaran, Amsal awalnya dituntut dua tahun penjara oleh Kejari Karo. Tuduhannya terkait dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa. Namun, pengadilan punya putusan berbeda. Hakim menyatakan Amsal tidak bersalah dan membebaskannya.
Nah, vonis bebas itulah yang kemudian memantik kecurigaan. Muncul dugaan kuat adanya pelanggaran etik dalam proses penanganan kasusnya. Bahkan Komisi III DPR sempat memanggil Dante Rajagukguk dan jajarannya untuk dimintai penjelasan awal bulan ini.
Artikel Terkait
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Ancaman Trump ke Iran Picu Kenaikan Harga Minyak dan Tekan Bursa AS
Tim SAR Evakuasi Pemuda yang Hendak Bunuh Diri di Tower 70 Meter Banyumas