Lingkungan kampus seharusnya jadi tempat yang aman, bukan? Tapi kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang justru berakhir dengan penyelesaian lewat mediasi. Korban dan pelaku disebut sudah berdamai. Nah, hal ini disorot keras oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko.
Menurutnya, langkah hukum yang sempat ditempuh korban seharusnya dilindungi oleh kampus, bukan malah diarahkan ke jalan damai begitu saja. Singgih menekankan, penyelesaian kasus seperti ini wajib mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Khususnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kasus kekerasan seksual adalah persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan, apalagi jika berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban," ujar politikus Golkar itu.
Ia mengingatkan, dalam UU TPKS jelas diatur bahwa perkara kekerasan seksual tak bisa diselesaikan di luar proses peradilan. Bahkan, siapapun yang menghalangi proses hukum bisa kena sanksi pidana. Di sisi lain, kampus punya tanggung jawab besar. Tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswanya.
Singgih menegaskan, perguruan tinggi harus memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak.
"Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat di mana penyelesaian kasus sensitif dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan korban," tegasnya.
Ia pun mendorong kementerian terkait, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Tinggi, untuk mengevaluasi mekanisme penanganan kasus serupa di lingkungan pendidikan tinggi. Tak hanya itu, Singgih menyebut Komisi VIII DPR RI juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional.
Setiap laporan harus ditangani dengan transparan dan adil, bebas dari tekanan atau intervensi pihak manapun.
"Kita harus memastikan bahwa korban tidak merasa sendirian. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang," tambahnya.
Pada akhirnya, ini soal komitmen bersama. Singgih mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan civitas akademika, untuk membangun budaya yang menghormati martabat manusia. Budaya yang menolak segala bentuk kekerasan seksual.
"Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang komitmen kita bersama dalam menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap generasi muda," pungkas Singgih.
Artikel Terkait
Thailand, Satu-Satunya Negara di Asia Tenggara yang Tak Pernah Dijajah Bangsa Eropa
Ledakan Tambang Batu Bara di China Tewaskan 90 Orang, Terburuk dalam 17 Tahun
Timnas Indonesia Panggil 44 Pemain untuk TC Jelang Uji Coba Lawan Oman dan Mozambik
Mensos Gus Ipul Bangga dengan Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Jelang Satu Tahun Program