Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subiyanto didesak untuk bertindak tegas. Desakan ini menyusul aksi sejumlah oknum polisi dan TNI yang menekan seorang pedagang es gabus bernama Sudrajat. Bukan main, pedagang kecil itu dituduh menjual produk berbahan spons.
“Kapolri dan Panglima TNI harus memecat para anggota polisi dan TNI yang terlibat menganiaya bapak pedagang kecil ini. Kejadian ini sangat biadab,”
Begitu tegas pernyataan advokat senior Azas Tigor Nainggolan, yang disampaikan lewat keterangan tertulisnya, Kamis lalu.
Menurut Tigor, permintaan maaf yang sudah disampaikan oknum tersebut jelas tidak memadai. Coba bayangkan, katanya, jika korban itu adalah orang tua kita sendiri. “Apakah menerima hanya dengan permintaan maaf?” tegasnya lagi. Ia menilai hukuman berat mutlak diperlukan sebagai bentuk keadilan.
Insiden bermula Sabtu pekan lalu di Kemayoran, Jakarta. Saat itu, Sudrajat dituduh menjual es gabus yang diduga mengandung spons. Tuduhan itu langsung dilayangkan oleh oknum aparat.
Artikel Terkait
Lebaran 2026: Kekuatan Ucapan Tulus Jembatani Jarak dan Pererat Silaturahmi
Ledakan Tabung Gas di KM Citra Anugrah Tewaskan Dua Awak di Pelabuhan Selayar
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tidak Ada Korban Jiwa
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara