MURIANETWORK.COM - Sebanyak 44 warga binaan beragama Konghucu di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima pengurangan masa hukuman menyambut Hari Raya Imlek 2026. Kebijakan remisi dan pengurangan pidana yang diberikan pemerintah ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif mereka selama menjalani masa pembinaan.
Rincian Penerima Remisi Imlek 2026
Dari total penerima, 43 orang berstatus narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya cukup beragam: 11 orang mendapat potongan 15 hari, 25 orang menerima satu bulan, tiga orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan pengurangan selama dua bulan. Selain itu, satu Anak Binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.
Bukan Sekadar Rutinitas Seremonial
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa pemberian remisi ini bukanlah sekadar ritual tahunan. Menurutnya, ini adalah instrumen terukur dalam sistem pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan sikap.
Artikel Terkait
PSM Makassar Gagal Maksimalkan Kandang, Ditahan Imbang Persis Solo
Drama Injury Time, Dortmund Hancurkan Stuttgart 0-2
Polda Sumsel Kerahkan 2.671 Personel Amankan Ibadah Paskah
Real Madrid Tumbang Dramatis di Kandang Mallorca