Pantau – Hanya dalam hitungan hari, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku penyiraman air keras di Bekasi. Penyelidikan yang digeber aparat membuahkan hasil cepat. Kasus yang masuk kategori kejahatan serius ini memang jadi perhatian utama mereka.
Dari Laporan Warga Hingga Penangkapan
Semua berawal dini hari yang sunyi, Senin 30 Maret 2026. Tepatnya sekitar pukul 04.51 WIB, di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan. Seorang pria, korban berinisial TW (54), tiba-tiba diserang dengan cairan kimia yang diduga kuat asam sulfat. Akibatnya, dia mengalami luka bakar parah di wajah, dada, dan perutnya.
Laporan warga yang geger langsung ditindaklanjuti. Polisi bergerak cepat, mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Kerja tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan akhirnya membuahkan hasil. Pada 2 April 2026, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, salah satunya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Mereka adalah PBU, MS, dan SR.
Pembagian Tugas dan Rencana Matang
Dari penyelidikan, peran masing-masing pelaku mulai jelas. PBU disebut-sebut sebagai otak. Dialah yang merancang rencana, menyiapkan alat, dan bahkan merekrut pelaku lain dengan imbalan Rp9 juta. MS bertindak sebagai eksekutor, orang yang benar-benar menyiramkan air keras itu kepada TW. Sementara SR berperan sebagai joki, mengendarai motor saat aksi brutal itu dilakukan.
Yang bikin ngeri, aksi ini ternyata direncanakan dengan matang. Pelaku melakukan survei lokasi dan memilih waktu yang dianggap tepat. Motifnya? Dendam pribadi yang sudah lama dipendam oleh pelaku utama.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menegaskan sikap tegas pihaknya.
"Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan," ujarnya.
Kini, ketiganya mendekam di tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dan Pasal 470 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aksi ini berpotensi memberatkan hukuman mereka nanti.
Korban Masih Dirawat dan Imbauan Aparat
Sementara pelaku sudah diamankan, korban TW masih harus berjuang. Kondisinya memprihatinkan dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk menangani luka-luka serius yang dideritanya.
Polisi memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas. Perlindungan kepada korban dan saksi juga dijamin. Di sisi lain, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan masalah kepada aparat penegak hukum," pesan Sumarni.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika melihat potensi gangguan keamanan. Tujuannya jelas, untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan mengerikan seperti ini.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar 4 Juni 2026
Vonis Mantan Wamenaker Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Dibacakan Pekan Depan
Mantan Wamenaker Noel Minta Putusan Adil dan Manusiawi, Akui Terima Uang dan Motor Ducati
Iran Gantung Pria yang Dituduh Tembaki Aparat saat Unjuk Rasa Antipemerintah di Isfahan