Polisi Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Penyiaram Air Keras Berencana

- Sabtu, 04 April 2026 | 01:30 WIB
Polisi Bekasi Ringkus Tiga Pelaku Penyiaram Air Keras Berencana

Pantau – Hanya dalam hitungan hari, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku penyiraman air keras di Bekasi. Penyelidikan yang digeber aparat membuahkan hasil cepat. Kasus yang masuk kategori kejahatan serius ini memang jadi perhatian utama mereka.

Dari Laporan Warga Hingga Penangkapan

Semua berawal dini hari yang sunyi, Senin 30 Maret 2026. Tepatnya sekitar pukul 04.51 WIB, di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan. Seorang pria, korban berinisial TW (54), tiba-tiba diserang dengan cairan kimia yang diduga kuat asam sulfat. Akibatnya, dia mengalami luka bakar parah di wajah, dada, dan perutnya.

Laporan warga yang geger langsung ditindaklanjuti. Polisi bergerak cepat, mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Kerja tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan akhirnya membuahkan hasil. Pada 2 April 2026, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda, salah satunya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Mereka adalah PBU, MS, dan SR.

Pembagian Tugas dan Rencana Matang

Dari penyelidikan, peran masing-masing pelaku mulai jelas. PBU disebut-sebut sebagai otak. Dialah yang merancang rencana, menyiapkan alat, dan bahkan merekrut pelaku lain dengan imbalan Rp9 juta. MS bertindak sebagai eksekutor, orang yang benar-benar menyiramkan air keras itu kepada TW. Sementara SR berperan sebagai joki, mengendarai motor saat aksi brutal itu dilakukan.

Yang bikin ngeri, aksi ini ternyata direncanakan dengan matang. Pelaku melakukan survei lokasi dan memilih waktu yang dianggap tepat. Motifnya? Dendam pribadi yang sudah lama dipendam oleh pelaku utama.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menegaskan sikap tegas pihaknya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar