Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar 4 Juni 2026

- Senin, 25 Mei 2026 | 17:45 WIB
Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar 4 Juni 2026

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan sidang putusan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. Kepastian itu disampaikan Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam persidangan yang berlangsung Senin, 25 Mei 2026, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan perkara dinyatakan selesai dan ditutup.

“Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan kembali terdakwa pada hari sidang selanjutnya yang telah ditentukan,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang. Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan bahwa permohonan izin berobat yang diajukan Noel saat ini tengah diproses oleh Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Hakim menegaskan, apa pun penetapan terkait izin tersebut, pelaksanaannya akan segera ditindaklanjuti oleh jaksa penuntut umum.

Hakim Ketua turut menyampaikan apresiasi kepada Noel yang dinilai kooperatif selama persidangan. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada tim advokat terdakwa yang dinilai berhasil menciptakan suasana sidang yang kondusif.

Dalam perkara ini, Noel sebelumnya telah dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, ia juga dijatuhi tuntutan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi pada periode 2024–2025.

Jaksa mendakwa Noel telah melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar. Tindakan itu diduga dilakukan bersama sepuluh orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Masing-masing dari kesepuluh terdakwa itu pun telah menerima tuntutan yang bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara, sementara Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara. Adapun Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, dan Hery Sutanto menjadi yang tertinggi dengan tuntutan tujuh tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dijatuhi tuntutan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Di samping pidana penjara dan denda, sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena dinilai telah menikmati aliran dana hasil korupsi. Hery Sutanto misalnya, dituntut membayar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta. Seluruh kewajiban uang pengganti itu diancam dengan subsider dua tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Jaksa mengungkapkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Secara rinci, Noel disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta dari skema pemerasan tersebut. Sementara itu, Fahrurozi menerima Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain menguntungkan para terdakwa, jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain yang turut menikmati aliran dana, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel selama menjabat sebagai wakil menteri berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan barang mewah tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta lainnya.

Atas seluruh perbuatannya, eks wamenaker tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar