JAKARTA – Mahkamah Agung baru saja merilis kompilasi terbaru rumusan hukum. Ini bukan dokumen biasa, melainkan pedoman penting yang akan dipakai oleh seluruh pengadilan di Tanah Air. Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi 2026 itu memuat 24 kaidah hukum yang dihasilkan pada tahun sebelumnya.
Rapatnya sendiri digelar selama tiga hari, tepatnya pada 9 hingga 11 November 2025. Itu adalah Rapat Pleno Kamar Tahunan yang ke-14. Nah, semua rumusan yang dihasilkan dari pertemuan itu sudah resmi berlaku sejak akhir tahun lalu, lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025.
Panitera MA, Heru Pramono, menjelaskan bahwa sistem kamar ini punya peran krusial. Tujuannya jelas: menjaga kesatuan hukum dan konsistensi putusan di seluruh Indonesia, sekaligus mendongkrak profesionalitas hakim agung.
"Pleno kamar menjadi instrumen penting dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di praktik peradilan," ujar Heru, Jumat (3/4/2026).
Sejak pertama kali dijalankan tahun 2011, mekanisme ini sudah melahirkan 576 rumusan hukum. Angka yang tidak kecil. Pengaruhnya nyata; hingga akhir 2025, sedikitnya 2.748 putusan pengadilan telah menjadikan rumusan kamar sebagai rujukan dalam pertimbangan hukumnya.
Lalu, apa saja yang diatur dalam kompilasi terbaru ini? Di kamar pidana, ada beberapa penegasan penting. Misalnya, soal izin penyitaan. Kini ditegaskan bahwa izin itu harus diberikan oleh ketua pengadilan negeri di tempat benda tersebut berada, sesuai aturan KUHAP.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Jabodetabek Sepanjang Hari Ini
Gempa M7,3 di Manado-Bitung, Operasional PLTP Lahendong Tetap Stabil
Iran Tawarkan Hadiah Rp1 Miliar untuk Temukan Pilot AS yang Jatuh di Wilayahnya
Lebaran Betawi 2026 Tetap Digelar di Lapangan Banteng, Wadah Silaturahmi Pasca-Idulfitri