Bos Hanania Travel Resmi Tersangka, Polisi Catat Kerugian Rp12,14 Miliar dari Puluhan Jemaah

- Selasa, 02 Juni 2026 | 16:30 WIB
Bos Hanania Travel Resmi Tersangka, Polisi Catat Kerugian Rp12,14 Miliar dari Puluhan Jemaah

Korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Travel ternyata telah melalui berbagai upaya penyelesaian sebelum akhirnya melapor ke kepolisian. Namun, sejumlah solusi yang ditawarkan kepada para jemaah dinilai tidak sesuai dengan kontrak perjanjian keberangkatan yang telah disepakati sebelumnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa para korban telah difasilitasi oleh Kementerian Agama maupun pihak lain yang mencoba menengahi permasalahan ini. “Tentunya sebelum para korban membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, ini sudah melalui berbagai upaya, baik itu difasilitasi oleh pihak kementerian maupun difasilitasi oleh pihak-pihak lain yang mencoba mencarikan solusi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

“Namun karena beberapa solusi yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya dan tidak terwujud, sehingga para korban merasa sudah menjadi korban penipuan maupun penggelapan tersebut,” sambungnya.

Seorang korban sekaligus perwakilan jemaah, Joko, mengungkapkan alasan di balik pelaporan yang mereka lakukan. Menurutnya, para jemaah mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah yang dijanjikan oleh PT Khazanah Tamma Internasional, yang mengelola merek Hanania Travel. “Ya, kita bikin laporan ke Saudara Ahmad Syah Farhan, selaku Direktur Utama PT Hanania. Perusahaannya travel profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi,” kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Joko menjelaskan bahwa mayoritas jemaah telah melakukan pelunasan biaya perjalanan. Namun, setelah menggelar mediasi di kantor Hanania Travel di kawasan Jakarta Selatan, para korban sepakat membawa persoalan ini ke Polda Metro Jaya. “Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelas. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP,” tuturnya.

Joko mengaku mengalami kerugian pribadi sebesar Rp60 juta akibat dugaan penipuan ini. Dalam kesempatan yang sama, ia menyebutkan bahwa total kerugian yang harus dikembalikan oleh pihak travel mencapai angka yang fantastis. “Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, ‘Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa jumlah korban yang hadir saat mediasi mencapai 127 orang, namun mereka mewakili lebih dari 300 jemaah yang merasa dirugikan. “Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang,” tutupnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Farhan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, kini resmi ditahan. “ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Budi Hermanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan. Adapun pasal yang dikenakan terhadap Ahmad Syah Farhan adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait kasus Hanania Travel. Jumlah korban dalam perkara ini mencapai puluhan orang dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar