44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus Sambut Imlek 2026

- Selasa, 17 Februari 2026 | 09:00 WIB
44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus Sambut Imlek 2026

MURIANETWORK.COM - Sebanyak 44 warga binaan beragama Konghucu di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima pengurangan masa hukuman menyambut Hari Raya Imlek 2026. Kebijakan remisi dan pengurangan pidana yang diberikan pemerintah ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif mereka selama menjalani masa pembinaan.

Rincian Penerima Remisi Imlek 2026

Dari total penerima, 43 orang berstatus narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (RK I). Rinciannya cukup beragam: 11 orang mendapat potongan 15 hari, 25 orang menerima satu bulan, tiga orang memperoleh satu bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan pengurangan selama dua bulan. Selain itu, satu Anak Binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I selama 15 hari.

Bukan Sekadar Rutinitas Seremonial

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa pemberian remisi ini bukanlah sekadar ritual tahunan. Menurutnya, ini adalah instrumen terukur dalam sistem pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan sikap.

"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan," tegas Agus.

Ia melanjutkan dengan penjelasan bahwa pemberian hak ini dilakukan secara sangat selektif. Hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan sikap kooperatif dan disiplin selama di dalam lembaga, yang dapat memperolehnya.

Dampak Positif bagi Sistem Pemasyarakatan

Kebijakan ini ternyata juga membawa dampak positif secara sistemik. Dari sisi anggaran, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat adanya penghematan biaya konsumsi sebesar Rp25.447.500 akibat berkurangnya masa tinggal para penerima remisi.

Lebih dari itu, langkah ini turut membantu meringankan beban kelebihan penghuni yang kerap dialami banyak lapas dan rutan di tanah air. Dengan demikian, remisi tidak hanya bermakna bagi penerimanya, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengelolaan sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar