MURIANETWORK.COM -Pengadilan Prancis memerintahkan Wali Kota Nice, Christian Estrosi, untuk menurunkan bendera Israel dari fasad balai kota, yang telah dikibarkan sejak 7 Oktober 2023.
Putusan ini menyusul gugatan yang diajukan oleh seorang warga terhadap kebijakan wali kota yang dinilai politis.
Dalam pernyataannya, pengadilan administratif Nice menyebut bahwa tindakan Estrosi mengibarkan bendera Israel di gedung pemerintah kota tidak dapat dianggap semata-mata sebagai simbol dukungan bagi sandera Israel yang ditahan oleh Hamas, tetapi juga sebagai dukungan bagi negara Israel dan dengan demikian sebagai ekspresi opini politik.
Artikel Terkait
Netanyahu Perintahkan Persiapan Darurat Menghadapi Eskalasi dengan Iran
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung
Iran Tegaskan Hanya Diplomasi Solusi untuk Isu Nuklir, Peringatkan Konsekuensi Militer
Obama Tegaskan Tak Ada Bukti Kunjungan Alien ke Bumi Saat Ia Presiden