MURIANETWORK.COM -Pengadilan Prancis memerintahkan Wali Kota Nice, Christian Estrosi, untuk menurunkan bendera Israel dari fasad balai kota, yang telah dikibarkan sejak 7 Oktober 2023.
Putusan ini menyusul gugatan yang diajukan oleh seorang warga terhadap kebijakan wali kota yang dinilai politis.
Dalam pernyataannya, pengadilan administratif Nice menyebut bahwa tindakan Estrosi mengibarkan bendera Israel di gedung pemerintah kota tidak dapat dianggap semata-mata sebagai simbol dukungan bagi sandera Israel yang ditahan oleh Hamas, tetapi juga sebagai dukungan bagi negara Israel dan dengan demikian sebagai ekspresi opini politik.
Artikel Terkait
Macron Serukan Koalisi Kemerdekaan untuk Lawan Dominasi AS dan China
Iran Klaim Tembak Jatuh Dua Jet Tempur AS, Bantah Klaim Trump Soal Pertahanan Udara
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April