Petani Sawit Apresiasi Pabrik yang Tetap Beli TBS Sesuai HPP di Tengah Anjloknya Harga Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 02:20 WIB
Petani Sawit Apresiasi Pabrik yang Tetap Beli TBS Sesuai HPP di Tengah Anjloknya Harga Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Di tengah tekanan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang anjlok akibat kebijakan ekspor satu pintu, sejumlah petani memberikan apresiasi kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang tetap membeli hasil panen mereka sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP). Langkah ini dinilai menjadi penyelamat di tengah ketidakpastian pasar yang melanda sektor sawit nasional.

Ketua Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera Morhaban mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan yang konsisten mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah daerah, meskipun harga pasar sedang mengalami penurunan tajam. Menurutnya, kebijakan sejumlah PKS yang tetap mengacu pada harga dari Dinas Perkebunan (Disbun) telah membantu petani menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Morhaban secara khusus menyebut PT Cipta Usaha Sejati (CUS), perusahaan yang menjadi mitra plasma koperasi dan terafiliasi dengan Artha Graha, sebagai salah satu pihak yang tetap membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

“Kami berterima kasih kepada PT CUS yang membeli TBS tidak berdasarkan harga pasar yang lebih rendah, tapi harga Disbun. Alhamdulillah, kondisi kami tetap bisa berusaha dengan tenang,” ujar Morhaban, Jumat (29/5/2026).

Gejolak pasar sawit dipicu oleh pengumuman pemerintah mengenai kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut langsung berdampak pada penurunan harga beli TBS di tingkat pabrik. Sebelumnya, harga TBS bertahan di kisaran Rp3.500 hingga Rp3.700 per kilogram, namun kini merosot drastis menjadi sekitar Rp2.500 hingga Rp2.700 per kilogram.

Pemerintah pun bereaksi keras terhadap praktik penurunan harga secara sepihak yang dilakukan oleh sejumlah pabrik. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi data sebanyak 139 PKS di berbagai daerah yang diduga menurunkan harga pembelian TBS di bawah ketentuan yang berlaku.

Pemerintah meminta agar perusahaan segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS dengan mengacu pada harga crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah. Sementara itu, masa transisi kebijakan ekspor satu pintu dipastikan akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor kelapa sawit tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

“Kami berharap setelah penjelasan bahwa operasional ekspor tetap berjalan normal, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar