MURIANETWORK.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Institusi berseragam itu memastikan tidak akan ada perlakuan khusus dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen Tegas Tanpa Toleransi
Kepolisian kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Kebijakan ini berlaku sama bagi masyarakat umum maupun oknum di dalam tubuh Polri sendiri, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik yang menjadi pondasi utama.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan hal tersebut dalam keterangannya pada Minggu (15/2/2026). "Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," ujarnya.
Standar Pemeriksaan yang Lebih Ketat
Johnny menjelaskan bahwa setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi akan ditangani secara tegas dan proporsional. Dalam kasus yang menjerat mantan perwira menengah itu, Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota beserta keluarganya yang diduga terlibat.
Artikel Terkait
Camat Pimpin Gotong Royong Bersihkan Irigasi Palakka di Bone
Mahfud MD Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Andrie Yunus
FLPP Sulsel Tembus Rp229,74 Miliar, Wujudkan 1.838 Rumah Subsidi Hingga Februari 2026
Israel Bantah Keterlibatan dalam Insiden Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon Selatan