Ia menambahkan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun identitasnya. "Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka," tegas Johnny.
Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada impunitas atau kekebalan hukum. Justru, standar pemeriksaan terhadap personel internal disebutkan lebih ketat untuk menjaga marwah dan integritas institusi di mata masyarakat.
"Pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Ini sejalan dengan instruksi untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan," jelasnya.
Proses Hukum dan Sidang Kode Etik Menanti
Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Proses hukum pidana pun telah dijalankan.
Tak hanya proses pidana, Polri juga akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut. Sidang disiplin internal itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang, menandai langkah ganda yang diambil institusi untuk mempertanggungjawabkan tindakan oknumnya.
Artikel Terkait
Camat Pimpin Gotong Royong Bersihkan Irigasi Palakka di Bone
Mahfud MD Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk Kasus Andrie Yunus
FLPP Sulsel Tembus Rp229,74 Miliar, Wujudkan 1.838 Rumah Subsidi Hingga Februari 2026
Israel Bantah Keterlibatan dalam Insiden Tewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon Selatan