Kemkominfo Blokir 2,8 Juta Konten, Mayoritas Situs Judi Online

- Senin, 26 Januari 2026 | 19:24 WIB
Kemkominfo Blokir 2,8 Juta Konten, Mayoritas Situs Judi Online

“Selebihnya kita lakukan atau kita dapatkan melalui sistem crawling dari Kemkomdigi,” kata dia.

Jadi, kombinasi antara laporan warga, temuan instansi, dan patroli digital berbasis teknologi itu yang menghasilkan angka blokir massal tadi. Ke depan, langkah ini bakal lebih digenjot lagi.

Meutya menegaskan, fokusnya adalah melindungi masyarakat dari konten berbahaya. “Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran juga peningkatan durasi pemutusan akses, khususnya terhadap konten-konten yang membahayakan,” tandasnya.

Terlihat jelas, pemerintah serius ingin mengendalikan gelombang konten negatif. Apalagi konten judi online yang jumlahnya mendominasi. Tantangan di tahun-tahun mendatang pasti tak akan lebih mudah, tapi komitmen untuk bertindak tampaknya sudah di atas kertas dan di ruang rapat parlemen.


Halaman:

Komentar