“Selebihnya kita lakukan atau kita dapatkan melalui sistem crawling dari Kemkomdigi,” kata dia.
Jadi, kombinasi antara laporan warga, temuan instansi, dan patroli digital berbasis teknologi itu yang menghasilkan angka blokir massal tadi. Ke depan, langkah ini bakal lebih digenjot lagi.
Meutya menegaskan, fokusnya adalah melindungi masyarakat dari konten berbahaya. “Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran juga peningkatan durasi pemutusan akses, khususnya terhadap konten-konten yang membahayakan,” tandasnya.
Terlihat jelas, pemerintah serius ingin mengendalikan gelombang konten negatif. Apalagi konten judi online yang jumlahnya mendominasi. Tantangan di tahun-tahun mendatang pasti tak akan lebih mudah, tapi komitmen untuk bertindak tampaknya sudah di atas kertas dan di ruang rapat parlemen.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional