Klarifikasi Pemkot Kupang Soal Isu Penolakan Masjid Liliba: Aturan Jadi Panglima
Isu yang ramai di media sosial soal penolakan Wali Kota Kupang terhadap pembangunan Masjid Liliba akhirnya dibantah tegas oleh pemerintah setempat. Lewat Diskominfo Kota Kupang, narasi yang menyebut Wali Kota dr. Christian Widodo menolak dengan alasan tidak rasional itu dinyatakan sebagai hoaks. Intinya, tidak pernah ada penolakan.
Yang ditekankan justru soal aturan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pembangunan, apalagi rumah ibadah, wajib memenuhi semua persyaratan administratif dan perizinan. Itu hukumnya, tidak bisa ditawar-tawar.
Menurut sejumlah saksi, penegasan ini juga disampaikan langsung oleh Wali Kota Christian saat bertemu warga RT 38/RW 14 Kelurahan Liliba beberapa waktu lalu. Dalam audiensi itu, dia berjanji akan mengecek kelengkapan dokumen pembangunan masjid tersebut.
“Kalau dokumennya belum lengkap, ya harus dihentikan sementara dulu. Lengkapi sesuai aturan. Kita ini berlandaskan hukum,” tegasnya.
Dia melanjutkan, “Pembangunan rumah ibadah harus punya izin dari FKUB dan Kementerian Agama. Kalau itu belum ada, mau tidak mau pembangunan harus berhenti terlebih dahulu.”
Artikel Terkait
Taiwan Waspadai Gejolak Internal Militer China, Ancaman Tetap Membayang
Serat: Penyelamat Tubuh Saat Perjalanan Panjang dan Makan di Luar
MBG Bukan Segalanya: Kesehatan Anak Dibangun di Dapur, Bukan di Podium
Uang Nonteknis dan Administrasi: Kode Rahasia Suap di Balik Sertifikasi K3