Klarifikasi Pemkot Kupang Soal Isu Penolakan Masjid Liliba: Aturan Jadi Panglima
Isu yang ramai di media sosial soal penolakan Wali Kota Kupang terhadap pembangunan Masjid Liliba akhirnya dibantah tegas oleh pemerintah setempat. Lewat Diskominfo Kota Kupang, narasi yang menyebut Wali Kota dr. Christian Widodo menolak dengan alasan tidak rasional itu dinyatakan sebagai hoaks. Intinya, tidak pernah ada penolakan.
Yang ditekankan justru soal aturan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pembangunan, apalagi rumah ibadah, wajib memenuhi semua persyaratan administratif dan perizinan. Itu hukumnya, tidak bisa ditawar-tawar.
Menurut sejumlah saksi, penegasan ini juga disampaikan langsung oleh Wali Kota Christian saat bertemu warga RT 38/RW 14 Kelurahan Liliba beberapa waktu lalu. Dalam audiensi itu, dia berjanji akan mengecek kelengkapan dokumen pembangunan masjid tersebut.
“Kalau dokumennya belum lengkap, ya harus dihentikan sementara dulu. Lengkapi sesuai aturan. Kita ini berlandaskan hukum,” tegasnya.
Dia melanjutkan, “Pembangunan rumah ibadah harus punya izin dari FKUB dan Kementerian Agama. Kalau itu belum ada, mau tidak mau pembangunan harus berhenti terlebih dahulu.”
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional