Alih-alih mengikuti aturan main yang jelas 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus pembagian justru diubah jadi 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu kuota. Perubahan drastis ini yang kemudian memantik tanda tanya besar.
Nah, dengan membengkaknya kuota haji khusus, muncul cerita lain. Sejumlah biro perjalanan diduga menyiapkan ‘fee’ untuk oknum tertentu di Kemenag. Transaksi gelap inilah yang kini sedang dibongkar KPK.
Bahkan, dua nama besar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dan staf khususnya dulu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kerugiannya sendiri konon masih dalam proses penghitungan. Tapi, angka yang sempat bergulir sungguh fantastis: mencapai satu triliun rupiah. Benar-benar angka yang tak main-main.
Menanggapi statusnya, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap.
Ia berjanji akan kooperatif, bekerja sama dengan penyidik KPK untuk mengungkap kasus ini. Langkahnya kini jadi sorotan, menunggu perkembangan selanjutnya dari Gedung Merah Putih.
Artikel Terkait
Menginap di Hotel, Satu Pohon Tumbuh di Lahan ITERA
Prabowo Teken Piagam Perdamaian di Davos, Soroti Peluang Damai Gaza
Bima Arya Soroti Biaya Rekayasa Cuaca, Anggap Sistem Pompa Surabaya Lebih Realistis
Konvoi Bantuan DDII Bergerak Lagi, Sasar Korban Bencana Sumatra Jelang Ramadan