Alih-alih mengikuti aturan main yang jelas 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus pembagian justru diubah jadi 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu kuota. Perubahan drastis ini yang kemudian memantik tanda tanya besar.
Nah, dengan membengkaknya kuota haji khusus, muncul cerita lain. Sejumlah biro perjalanan diduga menyiapkan ‘fee’ untuk oknum tertentu di Kemenag. Transaksi gelap inilah yang kini sedang dibongkar KPK.
Bahkan, dua nama besar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dan staf khususnya dulu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kerugiannya sendiri konon masih dalam proses penghitungan. Tapi, angka yang sempat bergulir sungguh fantastis: mencapai satu triliun rupiah. Benar-benar angka yang tak main-main.
Menanggapi statusnya, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menyatakan sikap.
Ia berjanji akan kooperatif, bekerja sama dengan penyidik KPK untuk mengungkap kasus ini. Langkahnya kini jadi sorotan, menunggu perkembangan selanjutnya dari Gedung Merah Putih.
Artikel Terkait
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat
DPR Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usulan Inisiatif