Seorang wanita di Belu, NTT, kini berurusan dengan polisi. Penyebabnya? Ia menembak mati seekor burung hantu yang dianggap mengganggu. Kejadian di Dusun Nela itu terekam kamera dan beredar luas di media sosial, memicu reaksi prihatin dari banyak netizen.
Menurut sejumlah saksi, peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 14 Januari lalu. Pelaku, yang merupakan warga setempat, menggunakan senapan angin untuk membunuh burung dari jenis Tyto Alba itu. Alasannya sederhana: ia merasa terusik oleh kehadiran burung tersebut di sekitar rumahnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan kronologi penanganannya.
"Begitu video viral, jajaran Polres Belu langsung turun ke lapangan. Kami lakukan klarifikasi dan pendalaman secara profesional, tentu saja dengan pendekatan yang humanis," ujarnya.
Di sisi lain, proses hukum pun mulai bergulir. Polisi mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari para saksi. Tujuannya jelas: mengungkap peristiwa ini secara utuh dan objektif.
Nah, sekarang sang terduga pelaku sedang menjalani proses hukum. Pasal yang menjerat adalah Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru tentang penganiayaan hewan yang berakibat kematian. Meski begitu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses berlangsung.
Video singkat yang menjadi pangkal keributan itu memang menyedihkan. Tapi, dari sini kita bisa lihat bagaimana sebuah aksi gegabah, yang mungkin didasari rasa jengkel, bisa berujung panjang. Burung hantunya sudah mati, sementara pelakunya harus menghadapi konsekuensi hukum yang tak ringan.
Artikel Terkait
IHSG Dibuka Hijau, Tembus Level 7.118 di Tengah Dominasi Saham Melemah
KAI Batalkan 8 Perjalanan Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Hari Ini, Tiket Dikembalikan 100 Persen
Transit Kapal di Selat Hormuz Anjlok 95,3 Persen Usai Konflik AS-Israel vs Iran, Harga Minyak Eropa Melonjak 53 Persen
Bayi 18 Bulan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Tak Berizin di Banda Aceh, Polisi Amankan Pengasuh