Seorang wanita di Belu, NTT, kini berurusan dengan polisi. Penyebabnya? Ia menembak mati seekor burung hantu yang dianggap mengganggu. Kejadian di Dusun Nela itu terekam kamera dan beredar luas di media sosial, memicu reaksi prihatin dari banyak netizen.
Menurut sejumlah saksi, peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 14 Januari lalu. Pelaku, yang merupakan warga setempat, menggunakan senapan angin untuk membunuh burung dari jenis Tyto Alba itu. Alasannya sederhana: ia merasa terusik oleh kehadiran burung tersebut di sekitar rumahnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan kronologi penanganannya.
"Begitu video viral, jajaran Polres Belu langsung turun ke lapangan. Kami lakukan klarifikasi dan pendalaman secara profesional, tentu saja dengan pendekatan yang humanis," ujarnya.
Di sisi lain, proses hukum pun mulai bergulir. Polisi mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan dari para saksi. Tujuannya jelas: mengungkap peristiwa ini secara utuh dan objektif.
Nah, sekarang sang terduga pelaku sedang menjalani proses hukum. Pasal yang menjerat adalah Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru tentang penganiayaan hewan yang berakibat kematian. Meski begitu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses berlangsung.
Video singkat yang menjadi pangkal keributan itu memang menyedihkan. Tapi, dari sini kita bisa lihat bagaimana sebuah aksi gegabah, yang mungkin didasari rasa jengkel, bisa berujung panjang. Burung hantunya sudah mati, sementara pelakunya harus menghadapi konsekuensi hukum yang tak ringan.
Artikel Terkait
Hari Dunia Memerangi Penggurunan 2026 Soroti Krisis Padang Rumput dan Seruan Restorasi Global
Ruwat Agung Soekarno di Kediri Peringati Pergantian Nama Sang Proklamator
Pria Lansia di Pantai Indah Kapuk Nyaris Diculik saat Olahraga Pagi, Polisi Identifikasi Dua Terduga Pelaku
Pemprov DKI Siapkan Ribuan Kantong Parkir dan Transportasi Umum untuk Antisipasi Lonjakan Pengunjung Jakarta Fair 2026