JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) di Lampung yang luasnya lebih dari 85 hektare. Alasan utamanya jelas: izin itu ternyata terbit di atas lahan yang sebenarnya merupakan aset Kementerian Pertahanan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Mereka menindaklanjuti temuan audit BPK yang muncul bertahun-tahun.
"Jadi setelah kita rapat, LHP BPK itu menyebutkan ditemukannya HGU seluas 85.244,925 hektare," ujar Nusron di Kantor Kejagung, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, sertifikat itu terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain dalam satu grup. Masalahnya, lokasinya tumpang tindih dengan tanah negara.
"Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan, dalam hal ini Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang dikelola TNI AU," tegasnya.
Saat ini, di atas lahan sengketa itu berdiri tanaman tebu dan sebuah pabrik gula. Nilainya? Sungguh fantastis. Berdasarkan hitungan BPK, total nilai HGU yang dicabut itu mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
"Dari rapat tadi, alhamdulillah semua sepakat. Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan kami nyatakan cabut," pungkas Nusron.
Di sisi lain, pihak Kemenhan menyambut baik keputusan ini. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengirim surat untuk meminta penertiban.
"Bapak Menteri Pertahanan sudah dua kali berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN untuk membatalkan HGU tersebut," kata Donny dalam kesempatan yang sama.
Ia merasa lega karena prosesnya akhirnya menemui titik terang. "Dan alhamdulillah pada rapat yang telah kita lakukan tadi, semuanya sudah sepakat," sambungnya.
Lalu, untuk apa lahan seluas itu nantinya? TNI AU punya rencana yang cukup jelas. Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal M. Tonny Harjono, menyebut lahan tersebut sebagai aset strategis yang sudah lama ditunggu.
"Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat," ujar Tonny.
Tak hanya itu. Daerah itu juga akan difungsikan sebagai area latihan. "Sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan," ucapnya.
Jadi, setelah melalui proses panjang yang melibatkan audit BPK sejak 2015, 2019, dan 2022, status lahan puluhan ribu hektare itu akhirnya dikembalikan. Dari perkebunan tebu, akan beralih fungsi mendukung kepentingan pertahanan negara.
Artikel Terkait
Claro Makassar Run 2026 Digelar 28 Juni, Hadirkan Dua Kategori Baru 5K dan 10K
Pelajar Tewas Jatuh dari Tebing Apparalang Bulukumba Saat Berfoto
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Janda di Jeneponto yang Buron Lebih Setahun
Mantan Pejabat CIA Didakwa Curi Emas Rp640 Miliar, Akademisi Soroti Pentingnya Pengawasan Intelijen