JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) di Lampung yang luasnya lebih dari 85 hektare. Alasan utamanya jelas: izin itu ternyata terbit di atas lahan yang sebenarnya merupakan aset Kementerian Pertahanan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Mereka menindaklanjuti temuan audit BPK yang muncul bertahun-tahun.
"Jadi setelah kita rapat, LHP BPK itu menyebutkan ditemukannya HGU seluas 85.244,925 hektare," ujar Nusron di Kantor Kejagung, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, sertifikat itu terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain dalam satu grup. Masalahnya, lokasinya tumpang tindih dengan tanah negara.
"Di atas tanah atas nama Kementerian Pertahanan, dalam hal ini Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang dikelola TNI AU," tegasnya.
Saat ini, di atas lahan sengketa itu berdiri tanaman tebu dan sebuah pabrik gula. Nilainya? Sungguh fantastis. Berdasarkan hitungan BPK, total nilai HGU yang dicabut itu mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
"Dari rapat tadi, alhamdulillah semua sepakat. Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan kami nyatakan cabut," pungkas Nusron.
Artikel Terkait
Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Kesiapan Indonesia Hadapi Perang Berlarut
Kotak Kayu Mirip Pocong di Kulon Progo Ternyata Cuma Berisi Tanah
Tiga Polisi Bengkalis Diciduk Saat Pesta Narkoba di Hotel
Jenazah Pertama Korban Jatuhnya Pesawat di Bulusaraung Akhirnya Teridentifikasi