Ketua Komisi X DPR Dukung Aturan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial

- Minggu, 08 Maret 2026 | 09:00 WIB
Ketua Komisi X DPR Dukung Aturan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial

Hetifah Sjaifudian, sang Ketua Komisi X DPR, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terbaru. Aturan bernomor 9 tahun 2026 itu intinya membatasi akses media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Bagi Hetifah, ini bukan sekadar wacana. Ia melihatnya sebagai langkah nyata pemerintah untuk mengamankan ruang digital bagi anak muda.

Inti dari kebijakan ini cukup jelas: menunda pembuatan akun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring, bagi mereka yang belum genap 16 tahun. Tujuannya satu, melindungi.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka,” ujar Hetifah.

Ia menambahkan, “Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda.”

Pernyataan itu disampaikannya kepada para wartawan pada Minggu, 8 Maret 2026.

Menurut Hetifah, kebijakan ini muncul di waktu yang tepat. Tantangan yang dihadapi anak-anak di dunia online sekarang ini makin kompleks. Mulai dari perundungan siber yang kejam, terpapar konten-konten yang sama sekali tidak pantas, sampai modus penipuan daring yang kian merajalela. Semuanya mengintai di balik layar gawai.

Di sisi lain, sebagai mitra pemerintah di bidang pendidikan, Komisi X DPR punya pandangan khusus. Mereka menekankan bahwa perlindungan anak di dunia maya adalah bagian yang tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan zaman sekarang. Anak-anak dan remaja saat ini memang lahir dan tumbuh bersama teknologi. Kedekatan itu yang membuat aturan pelindung dan edukasi harus berjalan beriringan.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi,” tegas Hetifah.

Ia kemudian menjelaskan poin krusialnya, “Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.”

Jadi, regulasi dan pendidikan. Dua hal itu, baginya, harus bergandengan tangan. Tanpa pemahaman yang baik, aturan hanya jadi penghalang yang mungkin bisa dicari celahnya. Tapi dengan literasi, anak-anak justru diajak untuk memahami risiko dan bertindak lebih cerdas di dunia digital yang begitu luas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar