Hetifah Sjaifudian, sang Ketua Komisi X DPR, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terbaru. Aturan bernomor 9 tahun 2026 itu intinya membatasi akses media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Bagi Hetifah, ini bukan sekadar wacana. Ia melihatnya sebagai langkah nyata pemerintah untuk mengamankan ruang digital bagi anak muda.
Inti dari kebijakan ini cukup jelas: menunda pembuatan akun di platform digital yang dianggap berisiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring, bagi mereka yang belum genap 16 tahun. Tujuannya satu, melindungi.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka,” ujar Hetifah.
Ia menambahkan, “Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda.”
Pernyataan itu disampaikannya kepada para wartawan pada Minggu, 8 Maret 2026.
Artikel Terkait
Dokter Richard Lee Ditahan Usai Praperadilan Ditolak dan Mangkir Pemeriksaan
Pakar Filsafat Peringatkan Ancaman Atropi Kognitif di Era Kecerdasan Buatan
Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Cengkareng Timur Ludes Terbakar
Ribuan Ojol dan Buruh Kamtibmas Deklarasi Dukung Polri di Palembang