Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas lebih dari 85 ribu hektar di Lampung. Lahan yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) ini ternyata berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan, tepatnya di area yang dikelola TNI Angkatan Udara. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memastikan hal ini.
Menurut Nusron, langkah ini bukan datang tiba-tiba. Ini adalah tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah berulang kali muncul dalam laporan hasil pemeriksaan sejak 2015, 2019, hingga 2022. Temuan-temuan itulah yang kemudian memicu rapat koordinasi antar lembaga.
“Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” jelas Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Rinciannya, sertifikat itu memang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih satu grup dengan PT SGC. Lokasinya persis di tanah yang digunakan untuk Lanud Pangeran M Bunyamin di Lampung, di bawah pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tegasnya.
Artikel Terkait
Koperasi Pesantren Dijadikan Kakak Asuh untuk Genjot Kopdes Merah Putih
Jenazah Ketiga Korban Jatuhnya Pesawat di Gunung Bulusaraung Akhirnya Ditemukan
Angkot Terguling di Jagorawi, Sopir Terluka Diduga Kurang Waspada Saat Hujan
Rerie Tegaskan: Indonesia Sudah Masuk Fase Krisis Iklim, Bukan Hanya Perubahan Iklim