Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektar di Tanah TNI AU, Nilainya Rp 14,5 Triliun

- Rabu, 21 Januari 2026 | 19:30 WIB
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektar di Tanah TNI AU, Nilainya Rp 14,5 Triliun

Pemerintah akhirnya mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas lebih dari 85 ribu hektar di Lampung. Lahan yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) ini ternyata berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan, tepatnya di area yang dikelola TNI Angkatan Udara. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang memastikan hal ini.

Menurut Nusron, langkah ini bukan datang tiba-tiba. Ini adalah tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah berulang kali muncul dalam laporan hasil pemeriksaan sejak 2015, 2019, hingga 2022. Temuan-temuan itulah yang kemudian memicu rapat koordinasi antar lembaga.

“Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektar yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” jelas Nusron dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Rinciannya, sertifikat itu memang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih satu grup dengan PT SGC. Lokasinya persis di tanah yang digunakan untuk Lanud Pangeran M Bunyamin di Lampung, di bawah pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara.

“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tegasnya.

Nilai aset yang dikembalikan ini tak main-main. Berdasarkan hitungan BPK, total nilainya mencapai angka fantastis: sekitar Rp 14,5 triliun.

Lalu, apa yang terjadi setelah pencabutan? Nusron menerangkan, lahan akan dikembalikan ke pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan untuk dikelola TNI AU. Selanjutnya, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru yang sah atas nama Kemhan.

“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU,” tutur Nusron.

Ia menambahkan, detail operasionalnya akan disampaikan langsung oleh pimpinan TNI AU dan Wamenhan.

Keputusan ini, menurut Nusron, sudah melalui proses yang matang. Rapat koordinasi melibatkan banyak pihak kunci. Hadir dalam pembahasan itu Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, hingga perwakilan dari Kejagung, Polri, KPK, dan BPKP. Semua sepakat, tanah negara harus dikembalikan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar