Banjir Bandang Sumatra: Mengapa Status Bencana Nasional Masih Tertahan?

- Rabu, 03 Desember 2025 | 15:30 WIB
Banjir Bandang Sumatra: Mengapa Status Bencana Nasional Masih Tertahan?

Hingga kini, status bencana nasional untuk banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum juga ditetapkan. Padahal, dampaknya luar biasa. Korban jiwa berjatuhan, kerusakan infrastruktur parah, dan ratusan ribu orang harus mengungsi. Situasi ini tentu memancing pertanyaan banyak pihak.

Data terbaru dari BNPB, Rabu (3/12/2025) pagi, sungguh memilukan. Korban tewas dilaporkan mencapai 753 jiwa. Belum lagi 650 orang masih dinyatakan hilang dan sekitar 2.600 lainnya mengalami luka-luka. Yang tak kalah memprihatinkan, jumlah pengungsi di tiga provinsi itu membengkak jadi 576.300 orang. Angka-angka ini jelas bukan angka main-main.

Lalu, mengapa statusnya belum 'naik kelas'? Soal penetapan bencana nasional, wewenangnya ada di tangan pemerintah pusat, seperti diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007. Intinya, status ini baru diberikan ketika dampak bencana sudah sedemikian besar dan melampaui kemampuan daerah untuk menanganinya sendiri. Pertimbangannya mulai dari jumlah korban, kerugian material, kerusakan fasilitas umum, sampai guncangan sosial-ekonominya. Kalau semuanya sudah di luar batas, barulah intervensi penuh pusat diperlukan dengan menetapkannya sebagai bencana nasional.

Nah, kalau melihat sejarah, pemerintah kita sebenarnya sangat berhati-hati dalam memberi label ini. Sejauh ini, cuma tiga peristiwa saja yang pernah menyandang status bencana nasional.

Gempa dan Tsunami Flores (1992)

Bencana pertama adalah gempa dan tsunami Flores di penghujung 1992. Guncangan dahsyat berkekuatan 7,8 SR itu memicu gelombang raksasa yang menyapu banyak wilayah. Lebih dari 2.000 orang meninggal dunia, ribuan luka, dan puluhan ribu lainnya kehilangan rumah. Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai bencana nasional lewat Keppres Nomor 66 Tahun 1992.

Tsunami Aceh (2004)

Kemudian, yang paling membekas dalam ingatan tentu saja tsunami Aceh 2004. Dipicu gempa berkekuatan di atas 9 SR di Samudra Hindia, gelombang maut itu tak hanya menghancurkan Aceh, tapi juga mencapai sejumlah negara. Korban jiwa di seluruh dunia diperkirakan mencapai 230.000, dengan Indonesia menanggung porsi terbesarnya.

Pemerintah menetapkan status bencana nasional sekaligus hari berkabung melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004. Penanganannya pun melibatkan bantuan internasional secara masif.

Pandemi Covid-19 (2020)

Bencana ketiga justru bukan bencana alam, melainkan wabah kesehatan global. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal 2020 akhirnya ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Dampaknya benar-benar merata, menyentuh hampir semua aspek kehidupan.

Status ini baru dicabut tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2023, setelah situasi dianggap lebih terkendali dan beralih menjadi endemi. Meski begitu, jejaknya dalam statistik tetap dalam: dengan lebih dari 6,8 juta kasus positif, Indonesia pernah menjadi salah satu negara dengan beban kasus tertinggi di dunia.

Jadi, melihat ketatnya kriteria dan sejarah penetapan itu, wajar jika publik menanti keputusan pemerintah soal banjir bandang di Sumatra ini. Data korban dan kerusakan yang ada sepertinya sudah bicara cukup lantang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar