Suara Partai Kecil dan Perdebatan Parliamentary Threshold
Jakarta Selatan jadi saksi sebuah pertemuan penting Selasa lalu (3/3/2026). Di sana, Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar Seminar Nasional yang mengangkat isu panas: Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen.
Acara itu dihadiri pengurus dari sejumlah partai yang kini tak punya kursis di Senayan. Mereka semua tergabung dalam GKSR. Sebut saja Hanura, PPP, Perindo, PKN, Partai Buruh, Bulan Bintang, Partai Ummat, sampai Partai Berkarya. Mereka berkumpul, punya satu keresahan yang sama.
Pembicaranya pun tak main-main. Hadir mantan Ketua MK Prof. Arief Hidayat dan Prof. Mahfud MD. Lalu ada pakar hukum tata negara Titi Anggraini. Yang juga menarik perhatian adalah kehadiran Menkumham Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Yusril langsung buka suara. Menurut dia, Parliamentary Threshold sebenarnya tak perlu ada. "PT itu tak ada kaitannya dengan stabilitas politik atau parlemen," ujarnya. Argumennya ia dasarkan pada kilas balik sejarah.
Dia bercerita soal Pemilu 1955. Kala itu, 49 partai bertarung, tapi hanya 8 yang dapat kursi. "Ada satu kursi fraksi PIR Azahrain. PNI dan Masyumi dapat 58 kursi, NU 45, PKI 37. Apakah tanpa PT pemerintah jadi tak stabil? Nggak juga. Ketidakstabilan waktu itu lebih karena soal politik kekuasaan," jelas Yusril.
Menurutnya, di Pemilu-pemilu berikutnya yang hanya menyisakan tiga partai pun, threshold tetap tak diterapkan. "Katanya perlu penyederhanaan biar politik stabil? Nyatanya nggak juga. Biarkan saja partai banyak, mereka akan sederhana dengan sendirinya," tegasnya.
Soal putusan MK yang menghapus PT 4% untuk 2029, Yusril mengaku pemerintah masih tarik-ulur. Tapi dia punya usulan. Salah satunya, penentuan kursi parlemen jangan lagi pakai patokan persentase. "Coba lihat berapa komisi di DPR. Ada 13. Kalau satu partai minimal butuh satu kursi per komisi, berarti perlu 13 kursi untuk jadi fraksi," paparnya.
"Lalu partai yang cuma dapat 12 kursi ke bawah gimana? Ya gabung dengan yang lain. Ini cara yang sedang saya usulkan ke DPR. Lebih praktis," terang Yusril.
Dia berjanji akan jadi jembatan antara GKSR dan elemen pro-demokrasi. "Pemerintah terbuka. Saya akan jadi penghubung dengan teman-teman semua," janjinya.
Di sisi lain, Ketua Umum GKSR Oesman Sapta Odang (OSO) menyambut hangat forum itu. Dia bilang, GKSR adalah perwakilan kedaulatan rakyat. "Kami bukan gerakan antikonstitusi. Delapan partai nonparlemen ini sah sebagai representasi warga negara," tegas OSO.
Baginya, ambang batas parlemen berpotensi mengubah substansi demokrasi. "Kalau jutaan suara rakyat hilang, yang hilang bukan cuma kursi. Tapi kedaulatan dan konstitusi itu sendiri," ucapnya. Demokrasi, sambung OSO, bukan cuma milik partai besar. "Setiap suara rakyat adalah kedaulatan. Bukan sekadar angka statistik."
Secara teori, PT memang dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian. Tapi dalam praktiknya di Indonesia? Menurut OSO, hal itu justru membuang jutaan suara tanpa jaminan peningkatan kualitas parlemen. "PT menciptakan oligopoli politik. Itu pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat," tuturnya keras.
OSO mengingatkan, jika PT tinggi dipertahankan, yang terjadi adalah pemiskinan regenerasi, politik biaya tinggi makin menjadi, dan kekuasaan cuma terkonsolidasi di segelintir partai. "Apatisme masyarakat akan tumbuh, legitimasi demokrasi pun terancam," tambahnya.
Karena itu, setelah putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, dia berharap semua pihak mencari solusi yang stabil tapi tetap inklusif. "Efektif tapi representatif. Rasional tapi adil. Jangan berhenti pada angka, tapi pada desain demokrasi yang berdaulat," harap OSO.
"GKSR berdiri pada prinsip: tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting. Demokrasi runtuh jika terlalu banyak suara diabaikan. Rakyat harus didengar, bukan disaring," pungkasnya.
Pendapat lain datang dari mantan Ketua MK, Prof. Arief Hidayat. Dia menegaskan, PT 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Untuk pemilu selanjutnya, itu wewenang pembentuk UU. "Berapanya, itu open legal policy di legislatif," ujarnya.
Tapi Arief mengingatkan, MK sudah menekankan asas proporsionalitas. "DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," ajaknya.
Pembicara lain, Titi Anggraini dari Perludem, menyoroti dampak nyata PT. Dengan ambang 4 persen, Pemilu yang harusnya proporsional jadi semi proporsional. "DPR waktu sidang di MK tak bisa jelaskan rasionalitas akademiknya. Kenapa harus 4 persen? Kenapa harus naik terus setiap pemilu?" tanyanya.
Faktanya, PT 4% itu menghilangkan 17 juta suara sah di Pemilu 2024. "Dan sistem kepartaian pun tak jadi sederhana. Sekali lagi, 4 persen itu inkonstitusional. Lebih baik terapkan ambang batas fraksi," usul Titi.
Prof. Mahfud MD punya usulan lain: skema stembus accord. Mekanisme ini memungkinkan penggabungan sisa suara antar partai. "Stembus accord, gabungkan suara jadi fraksi. Sampai capai jumlah kursi tertentu. Peluangnya sangat terbuka," ungkap Mahfud.
"Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Terus suarakan keras-keras isu ini," tegasnya menutup pernyataan.
Seminar itu berakhir, tapi perdebatan panjang soal masa depan suara rakyat jelas belum usai. Di ruang meeting Jakarta Selatan itu, terasa betul gelora para pihak yang merasa suaranya terpinggirkan oleh sebuah angka persentase.
Artikel Terkait
Jurnalis Senior Kritik Buku Money Politics Kurang Data Empiris
Mahfud MD Kritik Upaya Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro, Ingatkan Jiwa KUHAP Baru
Ahli: Budaya Politik Tanah Subur Penyebab Money Politics Terus Berulang
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Kolom Abu Capai 800 Meter