Polisi Bekasi Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Laki-Laki di Cikarang Barat

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:05 WIB
Polisi Bekasi Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Laki-Laki di Cikarang Barat

Seorang pria berinisial N (47) harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga mencabuli seorang anak laki-laki di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei, namun baru dilaporkan oleh pihak korban pada Selasa, 2 Juni. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. “Perkara ini berawal dari laporan polisi tanggal 2 Juni 2026, atas nama pelapor saudari ED. Selanjutnya, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelas Sumarni dalam keterangan resminya.

Penangkapan terhadap N dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menemukan bukti permulaan yang cukup. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengantongi indikasi kuat yang mengarah pada tindakan pencabulan tersebut. “Dari hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Sumarni.

Proses pengumpulan bukti dilakukan secara menyeluruh. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum. “Tindakan mulai dari klarifikasi saksi dan korban, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, hingga gelar perkara,” ujar Sumarni. Setelah melalui serangkaian tahapan tersebut, polisi menggelar perkara dan menetapkan N sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Sumarni. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar