Di gedung KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026) lalu, suasana tegang menyelimuti ruang konferensi pers. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan nada tegas membeberkan sebuah skema yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Intinya, Fadia diduga memerintahkan para kepala dinas di lingkungannya untuk memilih perusahaan keluarganya dalam berbagai pengadaan jasa. Perintah itu, kata KPK, tidak main-main dan langsung dieksekusi.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Menariknya, perusahaan ini didirikan oleh anak dan suami Fadia sendiri. Namun, KPK punya dugaan kuat: Fadia adalah penerima manfaat sebenarnya di balik PT RNB itu. Atau dalam istilah hukum, beneficial ownership.
"Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar," ujar Asep Guntur, memecah keheningan. Angka yang fantastis itu, menurutnya, bersumber dari kontrak antara perusahaan keluarga itu dengan berbagai perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Tapi, kemana larinya uang sebanyak itu? Rinciannya cukup mencengangkan.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Desak Negara Tanggung Biaya Pengobatan dan Lindungi Aktivis Andrie Yunus
Kim Jong Un Ajak Putri Saksikan Peluncuran Rudal, Sebut Ancaman untuk AS dan Korsel
Kapolri Bentuk Posko Khusus dan Janjikan Perlindungan Saksi Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Memadati Stasiun Pasar Senen