Banjir Bandang Sumatra: Mengapa Status Bencana Nasional Masih Tertahan?

- Rabu, 03 Desember 2025 | 15:30 WIB
Banjir Bandang Sumatra: Mengapa Status Bencana Nasional Masih Tertahan?

Kemudian, yang paling membekas dalam ingatan tentu saja tsunami Aceh 2004. Dipicu gempa berkekuatan di atas 9 SR di Samudra Hindia, gelombang maut itu tak hanya menghancurkan Aceh, tapi juga mencapai sejumlah negara. Korban jiwa di seluruh dunia diperkirakan mencapai 230.000, dengan Indonesia menanggung porsi terbesarnya.

Pemerintah menetapkan status bencana nasional sekaligus hari berkabung melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004. Penanganannya pun melibatkan bantuan internasional secara masif.

Pandemi Covid-19 (2020)

Bencana ketiga justru bukan bencana alam, melainkan wabah kesehatan global. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal 2020 akhirnya ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Dampaknya benar-benar merata, menyentuh hampir semua aspek kehidupan.

Status ini baru dicabut tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2023, setelah situasi dianggap lebih terkendali dan beralih menjadi endemi. Meski begitu, jejaknya dalam statistik tetap dalam: dengan lebih dari 6,8 juta kasus positif, Indonesia pernah menjadi salah satu negara dengan beban kasus tertinggi di dunia.

Jadi, melihat ketatnya kriteria dan sejarah penetapan itu, wajar jika publik menanti keputusan pemerintah soal banjir bandang di Sumatra ini. Data korban dan kerusakan yang ada sepertinya sudah bicara cukup lantang.


Halaman:

Komentar