Pelaporan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD sebesar Rp 3,5 miliar oleh eks pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, menjadi sorotan publik.
Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembocoran dokumen rahasia yang menyertai laporan tersebut.
Kasus ini memicu kontroversi karena dianggap sebagai kriminalisasi terhadap whistleblower yang berani membuka praktik korupsi di institusi sosial.
Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas Jabar Tri Yanto
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar), sebagai tersangka atas dugaan pembocoran dokumen rahasia lembaga tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan respon dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh Tri Yanto terkait dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan awal terhadap Tri Yanto pada Senin, 26 Mei 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tri Yanto diduga melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang akses ilegal terhadap dokumen elektronik dan pembocoran informasi rahasia yang berdampak pada kerugian institusi.
Penetapan tersangka ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama karena Tri Yanto sebelumnya mengajukan laporan pengaduan ke tim pengawas internal Baznas dan Inspektorat Pemprov Jabar terkait dugaan korupsi.
Namun, bukannya mendapatkan perlindungan atau tindak lanjut yang konstruktif, Tri Yanto justru menghadapi tuntutan pidana.
Sebelum proses hukum ini berjalan, Tri Yanto juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Baznas Jabar, meskipun statusnya saat itu masih karyawan tetap.
Hal ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai tindakan sewenang-wenang yang memojokkan pelapor dugaan korupsi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memastikan kebenaran kasus ini.
Penetapan tersangka menjadi langkah awal yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE, meskipun hal ini berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Langkah Hukum dan Kontroversi Kriminalisasi Whistleblower dalam Kasus Baznas Jabar
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!