X Patuhi PP TUNAS, Batas Usia Pengguna di Indonesia Naik Jadi 16 Tahun

- Rabu, 18 Maret 2026 | 14:15 WIB
X Patuhi PP TUNAS, Batas Usia Pengguna di Indonesia Naik Jadi 16 Tahun

Batasan usia pengguna media sosial X di Indonesia akhirnya resmi berubah. Platform yang dulu kita kenal sebagai Twitter itu kini hanya boleh diakses oleh mereka yang berusia minimal 16 tahun. Perubahan ini bukan inisiatif sepihak, melainkan respons atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.

Aturan baru itu memang secara khusus mengatur layanan jejaring sosial berisiko tinggi. Intinya, platform seperti X dianggap masuk kategori itu dan karenanya wajib membatasi akses anak di bawah umur.

Pemerintah, lewat Kementerian Komunikasi dan Digital, menyambut baik langkah X. Mereka melihat ini sebagai komitmen nyata sebuah platform global untuk patuh pada regulasi lokal, sekaligus upaya melindungi anak-anak di dunia digital yang kerap tak bersekat.

Di Jakarta Pusat, Selasa lalu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasinya.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital," ujarnya.

Rencananya, mulai 27 Maret 2026 nanti, X akan mulai bergerak. Mereka berjanji akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun-akun yang diduga dimiliki oleh pengguna di bawah batas usia yang baru. Informasi soal perubahan kebijakan ini sendiri sudah dipampang di laman Pusat Bantuan X khusus untuk Indonesia.

Namun begitu, pemerintah tak hanya berpangku tangan. Kemkomdigi akan mengawasi proses ini secara berkala. Mereka ingin memastikan komitmen di atas kertas benar-benar dijalankan di lapangan.

"Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi," tegas Alex, begitu ia biasa disapa.

Pesan untuk platform lain pun jelas. Alexander Sabar menegaskan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang sudah dapat surat dari Menkominfo harus segera bertindak. Mereka diharap merespons dan mengambil langkah konkret, seperti yang sekarang dilakukan X.

Baginya, ini soal menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. "Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial," pungkasnya.

Jadi, perubahan di X ini mungkin baru permulaan. Bisa jadi, platform-platform besar lainnya akan segera menyusul dengan kebijakan serupa dalam waktu dekat.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler