Siang itu, Rabu (4/3), suasana di kawasan Senayan, Jakarta, sedikit berubah. Belasan penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didampingi tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri, terlihat memasuki gedung kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Mereka tak keluar hingga lewat pukul tiga sore, membawa sejumlah boks berisi barang bukti.
Penggeledahan ini bukan tanpa sebab. Menurut OJK, ini terkait penyelidikan serius atas dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk., atau BEBS.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh, harus fairness,"
Demikian penjelasan Irjen Daniel Bolly Hyronimus, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, kepada awak media usai kegiatan. Intinya, kasus ini berakar pada manipulasi saat penawaran saham perdana (IPO) BEBS.
Ada beberapa poin pelanggaran yang mencolok. Misalnya, soal pihak afiliasi yang menerima jatah saham IPO tapi tak dilaporkan. Lalu, ada laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang ternyata tak sesuai fakta di lapangan. Yang lebih rumit lagi, penyidik menemukan indikasi transaksi fiktif yang melibatkan puluhan entitas, baik perusahaan maupun perorangan. Semua ini diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2022.
Artikel Terkait
Bangka Belitung Pastikan Ternak Sehat dan Stok Aman Jelang Idulfitri
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Diserahkan ke Kedubes Jepang, Perkuat Diplomasi Budaya
Mendag Andalkan Sistem Pantau Harian untuk Jaga Stok dan Harga Jelang Lebaran
Pemuda Dibawa Warga ke Polres Serang Diduga Perkosa Remaja 15 Tahun