Siang itu, Rabu (4/3), suasana di kawasan Senayan, Jakarta, sedikit berubah. Belasan penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), didampingi tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri, terlihat memasuki gedung kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Mereka tak keluar hingga lewat pukul tiga sore, membawa sejumlah boks berisi barang bukti.
Penggeledahan ini bukan tanpa sebab. Menurut OJK, ini terkait penyelidikan serius atas dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk., atau BEBS.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh, harus fairness,"
Demikian penjelasan Irjen Daniel Bolly Hyronimus, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, kepada awak media usai kegiatan. Intinya, kasus ini berakar pada manipulasi saat penawaran saham perdana (IPO) BEBS.
Ada beberapa poin pelanggaran yang mencolok. Misalnya, soal pihak afiliasi yang menerima jatah saham IPO tapi tak dilaporkan. Lalu, ada laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang ternyata tak sesuai fakta di lapangan. Yang lebih rumit lagi, penyidik menemukan indikasi transaksi fiktif yang melibatkan puluhan entitas, baik perusahaan maupun perorangan. Semua ini diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2022.
Dua Tersangka dan Rentetan Transaksi Fiktif
OJK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, ASS, yang disebut sebagai beneficial owner PT BEBS. Kedua, MWK, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara ASS dan Saudara MWK. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,"
lanjut Daniel. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 UU Pasar Modal.
Dari penyelidikan, transaksi-transaksi mencurigakan itu dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Akibatnya, harga saham BEBS di pasar reguler melonjak luar biasa mencapai 7.150%. Sebuah kenaikan yang sangat tidak wajar dan merugikan banyak pihak.
Artikel Terkait
JPPI Soroti Sistem Feodal dan Lemahnya Satgas PPKS sebagai Akar Pelecehan Seksual di Kampus
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Pasokan Pangan dan Energi Hadapi Ancaman El Nino
Polisi Amankan 32 Ribu Butir Obat Terlarang dan Lima Pelaku di Sawah Besar
Vitor Baia Kagumi Antusiasme Fans dan Fasilitas GBK Usai Clash of Legends