Seorang pria berinisial R yang sehari-hari berjualan cilok ditemukan tewas di dalam kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa pembunuhan itu menggemparkan warga setempat dan polisi pun bergerak cepat mengungkap kasusnya. Dua orang pelaku yang tak lain adalah ayah dan anak, berinisial BT (41) dan MS (17), kini telah diamankan aparat.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mendatangi langsung lokasi penemuan jenazah pada Selasa (2/6) petang. Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan bekas genangan darah di lantai kontrakan yang menjadi petunjuk awal kekerasan. “Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa ini,” ujar Indra Waspada, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menduga kuat korban meninggal akibat tindak kekerasan. Petugas kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, sembari menyisir area sekitar untuk mencari petunjuk tambahan. “Terkait korban, kami masih menunggu hasil autopsi,” kata Indra Waspada menambahkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tri Bahara, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan luar terhadap jenazah, ditemukan delapan luka akibat senjata tajam di tubuh korban. “Hasil sementara pemeriksaan luar terhadap jenazah ditemukan delapan luka akibat kekerasan senjata tajam,” jelas Sandro, Rabu (3/6).
Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian serta karakteristik luka secara lebih rinci. “Untuk memastikan penyebab kematian serta karakteristik luka secara lebih rinci, masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa korban baru sekitar sepuluh hari menempati kontrakan tersebut. Ia tinggal berdua bersama seorang rekannya. Hingga saat ini, motif pembunuhan masih dalam pendalaman penyidik, dan polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap peran serta keterlibatan kedua pelaku secara lebih lengkap.
Artikel Terkait
CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Warga Antusias Manfaatkan Ruang Publik untuk Olahraga dan Rekreasi
PBB Peringati Hari Laut Sedunia 2026, Serukan Aksi Global Atasi Polusi dan Penangkapan Ikan Berlebihan
Prabowo: Wujudkan Hidup Layak bagi Rakyat Butuh Kerja Keras di Semua Sektor
Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Wedding Organizer Rp18,4 Miliar