Kasus penipuan berkedok jasa wedding organizer yang mengguncang publik pada 2025 lalu akhirnya memasuki babak baru. Ayu Puspita, tersangka utama dalam kasus tersebut, resmi divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh pengadilan. Vonis ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang pengaduan yang melibatkan ratusan korban.
Proses hukum terhadap Ayu Puspita bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada akhir 2025. Saat itu, pihak kepolisian menerima gelombang pengaduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan layanan pernikahan. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, total aduan yang masuk mencapai 207 perkara.
“Kami menerima 199 pengaduan dan 8 laporan dalam bentuk laporan polisi sehingga saat ini terdapat 207 permasalahan perkara yang menyangkut dengan wedding organizer ini,” ujar Kombes Iman Imanuddin pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Namun, jumlah korban terus bertambah seiring berjalannya waktu. Hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 277 orang telah melaporkan diri sebagai korban. Total kerugian yang dialami para pengadu mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp18,4 miliar. Angka ini menunjukkan betapa masifnya dampak dari praktik penipuan yang dilakukan oleh Ayu Puspita.
Dalam persidangan, Ayu Puspita tidak diadili sendirian. Ia duduk di kursi terdakwa bersama dengan Dimas Haryo Puspo, yang diduga turut terlibat dalam kasus yang sama. Keduanya menjalani proses hukum secara paralel hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis. Meski demikian, detail putusan untuk masing-masing terdakwa belum sepenuhnya diungkap ke publik.
Artikel Terkait
BNPB: 80 Persen Karhutla di Aceh Barat Berhasil Dipadamkan, Angin Kencang Jadi Kendala
Serangan Israel ke Gaza dan Lebanon Kembali Tewaskan Puluhan Orang, Hamas Sebut Komandannya Jadi Target
PTPN PalmCo Resmikan Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya, Biaya Logistik ke Indonesia Timur Ditekan 40 Persen
Wakil MPR: Pemberantasan Korupsi di Pendidikan Tak Cukup Hanya dengan Surat Edaran