Uni Eropa Hadapi Dilema Hukum Internasional Usai Serangan AS-Israel Tewaskan Pemimpin Iran

- Selasa, 03 Maret 2026 | 16:00 WIB
Uni Eropa Hadapi Dilema Hukum Internasional Usai Serangan AS-Israel Tewaskan Pemimpin Iran

Suasana di sejumlah kota Eropa terasa berbeda. Di tengah dinginnya udara, jalanan justru dipenuhi riuh rendah suka cita. Mereka adalah diaspora Iran yang merayakan satu berita: tewasnya Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran, dalam serangan gabungan AS dan Israel.

Seorang lelaki di Brussel tak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Sambil menari di atas jalanan berbatu, ia berteriak pada awak DW.

"Diktator itu sudah mati. Ini hari terbaik dalam hidupku!"

Di sisi lain, di koridor-koridor kekuasaan Uni Eropa, reaksinya lebih kompleks. Pejabat UE memang punya catatan panjang kecaman terhadap rezim Teheran. Mereka sudah menjatuhkan sanksi terkait isu HAM dan mengutuk keras serangan balasan Iran ke negara Teluk. Tapi kini, mereka menghadapi dilema lama yang pelik.

Pertanyaannya sederhana namun menusuk: apakah serangan yang menewaskan sedikitnya 555 warga sipil Iran menurut catatan Palang Merah itu sejalan dengan hukum internasional dan tatanan berbasis aturan yang selalu mereka gaungkan?

Pertanyaan itu justru dihindari oleh juru bicara UE dalam konferensi pers Senin lalu. Jawabannya mengambang.

'Tidak Ada Aturan Perang yang Bodoh'

Presiden AS Donald Trump bersikap gamblang. Dalam pernyataannya, ia menegaskan AS sedang berupaya memastikan "sponsor teror utama dunia" tak akan pernah punya senjata nuklir, sekaligus menghancurkan kemampuan rudal Iran.

Namun begitu, Washington tampaknya tak tertarik membingkai aksi ini dalam kerangka hukum internasional. Menteri Pertahanan Pete Hegseth bahkan terang-terangan. AS bertindak, katanya, "tanpa memedulikan lembaga internasional yang diagung-agungkan."

"Tidak ada aturan perang yang bodoh," ujarnya dengan nada sinis, menyindir sekutu tradisional AS yang dianggapnya "terlalu banyak mengeluh dan cemas soal penggunaan kekuatan."

Pesan seperti itu, nyaris pasti, akan diterima dengan perasaan campur aduk di Brussels. Uni Eropa sendiri sedang terbelah.

Perpecahan Tampak Jelas: Jerman dan Spanyol

Di Berlin, Kanselir Friedrich Merz bersikap sangat hati-hati. Ia enggan mengkritik Washington secara terbuka.

"Penilaian hukum berdasarkan hukum internasional akan mencapai sedikit hasil untuk perubahan politik di Iran," katanya kepada wartawan pada Minggu.

"Sekarang bukan waktunya memberi ceramah pada mitra dan sekutu kita. Meski punya keraguan, kita punya banyak tujuan yang sama dengan mereka," tambah Merz, mencoba menjaga keseimbangan yang sulit.

Lain cerita di Madrid. Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sanchez, bersuara lantang dan jelas lewat sebuah pernyataan tertulis.

"Kami menolak tindakan militer sepihak Amerika Serikat dan Israel," tulisnya. Alasannya, aksi tersebut dinilai sebagai bentuk eskalasi yang justru membuat tatanan internasional makin tidak pasti dan bermusuhan.

Perdebatan tak cuma terjadi di antara politisi. Para ahli hukum pun ikut berselisih pandang.

Belah Bambu Hukum Internasional

Bagi Marc Weller, profesor dari Cambridge yang juga direktur program hukum di Chatham House, jawabannya jelas hitam di atas putih.

"Tidak ada dasar hukum yang tersedia untuk serangan berkelanjutan terhadap Iran saat ini," tegasnya.

Dalam sebuah analisis, Weller memaparkan, hukum internasional tidak mengizinkan penggunaan kekuatan hanya karena sebuah negara dimusuhi. Kecuali jika terjadi serangan bersenjata langsung. Kekuatan juga bukan alat balas dendam untuk provokasi masa lalu. Ia hanya boleh jadi pilihan terakhir, ketika semua jalan damai buntu, untuk membela diri dari serangan bersenjata yang nyata.

Ia mengakui, intervensi militer untuk menyelamatkan populasi dari pemerintahnya sendiri bisa saja sah. Tapi penindasan brutal rezim Iran terhadap demonstran bulan lalu, menurutnya, "mungkin belum mencapai ambang batas" untuk membenarkan intervensi asing.

Perspektif Lain: Hukum Bukan di Ruang Hampa

Pendapat Weller tak disetujui Rosa Freedman, profesor hukum dari Universitas Reading.

"Sebagai ahli hukum, kita harus melihat ini dalam konteks yang lebih luas. Hukum tidak beroperasi dalam vakum," bantahnya.

Menurut Freedman, Iran telah menjadi ancaman nyata bagi kawasan selama puluhan tahun di bawah rezim ini. Ambisi nuklir mereka juga sudah terang benderang.

"Kalau cuma baca teks hukum secara harfiah, ya debat soal legalitas pasti muncul," akunya. "Tapi kalau kita lihat tujuan hukum itu sendiri, dan tujuan PBB, maka serangan AS-Israel dalam konteks upaya Iran mengembangkan senjata nuklir bisa dinilai sepenuhnya sah."

Lalu, Apa Dampaknya ke Depan?

Pada akhirnya, perdebatan sengit ini mungkin cuma akan jadi wacana akademis. Peluangnya kecil untuk dibawa ke meja hijau pengadilan internasional.

Memang, Dewan Keamanan PBB bisa menjatuhkan sanksi atau memberlakukan zona larangan terbang. Tapi, seperti diungkapkan Freedman, AS bisa memveto langkah apa pun terhadap dirinya atau sekutunya. Mirip dengan cara Rusia memblokir segala tindakan terkait perang di Ukraina.

Intinya sederhana: negara yang lebih kuat punya ruang gerak lebih leluasa.

Marc Weller justru melihat ini sebagai alasan untuk bersikap vokal. "Kecenderungan untuk tidak menyoroti pelanggaran hukum bisa memperkuat anggapan bahwa penggunaan kekuatan sebagai alat kebijakan nasional kembali dapat diterima," paparnya.

Dan bagi Eropa, situasi ini berisiko jadi bumerang. Tanpa prinsip yang jelas dan konsisten, akan semakin sulit bagi mereka untuk menentang agresi Rusia atau ekspansi China tanpa dituduh munafik dan punya standar ganda.

Sebuah dilema klasik di dunia yang tak pernah benar-benar hitam putih.



Disadur dari artikel berbahasa Inggris. Editor: Muhammad Hanafi

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar