Laporan gratifikasi yang masuk ke KPK ternyata punya cerita unik. Salah satunya datang dari seorang PNS yang mendapat hadiah dari anak magang. Ini terungkap dari ribuan laporan yang diterima lembaga antirasuah sepanjang 2025. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, hadiahnya beragam, mulai dari baju, jaket, sampai tumbler dan parfum. Ia tak merinci berapa banyak pegawai yang melaporkan hal serupa, tapi fakta ini cukup menarik perhatian.
Zaenur Rohman, peneliti dari Pukat UGM, menyambut baik langkah pelaporan itu. Menurutnya, ini sinyal positif.
"Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor. Para ASN ini artinya masih punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya," ujar Zaenur.
"Kalau mereka lapor, artinya mereka patuh terhadap ketentuan. Sekaligus berusaha menghindari risiko hukum. Mereka punya waktu 30 hari untuk melapor sesuai undang-undang," tambahnya.
Nah, soal hadiah dari anak magang itu, nasibnya belum tentu disita negara. Zaenur menjelaskan, KPK akan menilai dulu jenis gratifikasinya. Ternyata, tidak semua pemberian itu otomatis dilarang.
"Lah, memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru. Ada yang diperbolehkan, ada yang dilarang," katanya.
Artikel Terkait
Liverpool Hentikan Tren Buruk, Kalahkan Fulham 2-0 di Anfield
Jordan Ivy-Curry Pamit dari IBL, All-Star 2026 Jadi Penampilan Terakhir
Pameran Nasional Tatah 2026 Digelar di Jakarta untuk Hidupkan Kembali Seni Ukir Jepara
AC Milan Dibantai Udinese 3-0 di San Siro