Laporan gratifikasi yang masuk ke KPK ternyata punya cerita unik. Salah satunya datang dari seorang PNS yang mendapat hadiah dari anak magang. Ini terungkap dari ribuan laporan yang diterima lembaga antirasuah sepanjang 2025. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, hadiahnya beragam, mulai dari baju, jaket, sampai tumbler dan parfum. Ia tak merinci berapa banyak pegawai yang melaporkan hal serupa, tapi fakta ini cukup menarik perhatian.
Zaenur Rohman, peneliti dari Pukat UGM, menyambut baik langkah pelaporan itu. Menurutnya, ini sinyal positif.
"Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor. Para ASN ini artinya masih punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya," ujar Zaenur.
"Kalau mereka lapor, artinya mereka patuh terhadap ketentuan. Sekaligus berusaha menghindari risiko hukum. Mereka punya waktu 30 hari untuk melapor sesuai undang-undang," tambahnya.
Nah, soal hadiah dari anak magang itu, nasibnya belum tentu disita negara. Zaenur menjelaskan, KPK akan menilai dulu jenis gratifikasinya. Ternyata, tidak semua pemberian itu otomatis dilarang.
"Lah, memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru. Ada yang diperbolehkan, ada yang dilarang," katanya.
Artikel Terkait
Kolong Manggarai Bergejolak, Tawuran Warnai Awal Tahun
Kembang Api di Botol Sampanye Diduga Picu Malapetaka di Bar Swiss
Atalia dan Ridwan Kamil Resmi Berpisah, Putusan Cerai Dijatuhkan Pekan Depan
Puncak Masih Rawan Macet, Sistem Satu Arah Tetap Siaga