Laporan gratifikasi yang masuk ke KPK ternyata punya cerita unik. Salah satunya datang dari seorang PNS yang mendapat hadiah dari anak magang. Ini terungkap dari ribuan laporan yang diterima lembaga antirasuah sepanjang 2025. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, hadiahnya beragam, mulai dari baju, jaket, sampai tumbler dan parfum. Ia tak merinci berapa banyak pegawai yang melaporkan hal serupa, tapi fakta ini cukup menarik perhatian.
Zaenur Rohman, peneliti dari Pukat UGM, menyambut baik langkah pelaporan itu. Menurutnya, ini sinyal positif.
"Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor. Para ASN ini artinya masih punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya," ujar Zaenur.
"Kalau mereka lapor, artinya mereka patuh terhadap ketentuan. Sekaligus berusaha menghindari risiko hukum. Mereka punya waktu 30 hari untuk melapor sesuai undang-undang," tambahnya.
Nah, soal hadiah dari anak magang itu, nasibnya belum tentu disita negara. Zaenur menjelaskan, KPK akan menilai dulu jenis gratifikasinya. Ternyata, tidak semua pemberian itu otomatis dilarang.
"Lah, memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru. Ada yang diperbolehkan, ada yang dilarang," katanya.
Misalnya, pemberian yang terkait adat atau kebiasaan. Seperti bingkisan kondangan atau karangan bunga dari keluarga. Itu boleh, asalkan dalam batas wajar.
"Batas wajar itu seperti apa? Misal untuk kondangan, ada patokan maksimal sekitar satu juta. Itu nilai yang dianggap masuk akal. Kalau kondangan satu miliar? Ya jelas tidak wajar," jelas Zaenur sambil tertawa ringan.
Di sisi lain, Zaenur punya saran praktis buat para ASN. Daripada repot mengurus laporan, kadang lebih simpel menolak sejak awal.
"Bagi penyelenggara negara, langkah paling mudah ya menolak jika gratifikasi itu terkait dengan jabatan. Lebih aman," katanya.
Secara keseluruhan, KPK mencatat ada 5.020 laporan gratifikasi sepanjang tahun lalu. Angka yang tidak kecil. Kejadian hadiah dari anak magang ini mungkin terlihat sepele, tapi justru menunjukkan betapa ranah gratifikasi itu luas dan seringkali muncul dari situasi yang tak terduga.
Artikel Terkait
Remaja 14 Tahun di Palmerah Jadi Korban Pencabulan Pemuda 18 Tahun, Terungkap dari Dompet di Kamar Korban
Kiai dan Akademisi Solo Raya Gelar Halaqah Jelang Muktamar NU ke-35, Soroti Peran Moral Ulama
Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden atas Program Rehabilitasi Mangrove
Wakil MPR: Empat Pilar Kebangsaan Miliki Dimensi Ekologis yang Sering Terabaikan