Minggu pagi yang seharusnya tenang di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, berubah jadi mencekam. Sekitar pukul tujuh, aksi sekelompok remaja yang sedang "perang-perangan" dengan senjata tajam memicu kepanikan. Warga sekitar resah. Mereka melaporkan gangguan itu ke polisi, menyebut para remaja itu tak hanya bermain di jalan, tapi juga sampai mencegat dan menendang pengendara yang lewat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, membenarkan laporan itu. Menurutnya, aksi yang dilakukan remaja tersebut, termasuk korban bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), dinilai sangat meresahkan.
"Tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat," ungkap Arya, Rabu (4/3/2026).
Mendapat laporan, Iptu N pun bergerak ke lokasi. Begitu tiba, situasinya sudah panas. Bertrand disebutkan sedang melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor. Iptu N turun dari mobil, langsung berusaha menangkapnya sambil melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Namun begitu, upaya penangkapan itu berakhir tragis. Saat digiring, Bertrand meronta-ronta berusaha kabur. Dalam kericuhan itu, pistol di tangan Iptu N meletus. Peluru mengenai bagian belakang tubuh remaja 18 tahun itu.
Bertrand segera dilarikan. Pertama ke RS Grestelina, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar karena keterbatasan alat. Sayangnya, semua upaya itu sia-sia.
"Ketika sudah di Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata Bertrand sudah meninggal dunia," jelas Arya Perdana.
LBH Makassar: Ini Bukan Insiden Tunggal
Kematian Bertrand langsung memantik reaksi keras. LBH Makassar, melalui Kepala Advokasinya Muhammad Ansar, mengecam tindakan aparat yang dinilai gegabah itu.
Bagi Ansar, kasus ini bukanlah yang pertama. Ia melihatnya sebagai bagian dari pola panjang kekerasan oleh aparat. "Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri," tegasnya.
Ia menyoroti persoalan yang lebih dalam: kultur kekerasan, pengawasan internal yang lemah, dan impunitas atau kekebalan hukum yang seolah diberikan. Tanpa reformasi struktural yang nyata, ancaman terhadap keselamatan warga akan terus ada.
Aturan penggunaan senjata api sebenarnya jelas. Polisi hanya boleh menggunakannya sebagai opsi terakhir, dengan pertimbangan yang matang dan demi keselamatan publik. LBH Makassar menduga kuat prasyarat itu tidak terpenuhi dalam insiden Minggu pagi itu.
"Tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum," kata Ansar.
Karena itu, desakan pun dilayangkan. "Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik."
Tujuannya satu: memastikan keadilan bagi korban dan menghentikan pengulangan peristiwa serupa di masa depan.
Artikel Terkait
KPK Tangkap 11 Kepala Daerah dalam 8 Bulan, Bambang Soesatyo Soroti Lemahnya Seleksi Calon
Rem Blong Truk Kontainer di Probolinggo Tewaskan Satu Keluarga
Banjir Rendam 199 Rumah di Desa Rengasjajar, Bogor, Akibat Luapan Tiga Sungai
Iran Ancam Tutup Selat Hormuz Jika Blokade AS Tak Dicabut