Nilai aset yang dikembalikan ini tak main-main. Berdasarkan hitungan BPK, total nilainya mencapai angka fantastis: sekitar Rp 14,5 triliun.
Lalu, apa yang terjadi setelah pencabutan? Nusron menerangkan, lahan akan dikembalikan ke pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan untuk dikelola TNI AU. Selanjutnya, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru yang sah atas nama Kemhan.
“Untuk selanjutnya nanti setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan langkah-langkah yang bersifat fisik yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AU,” tutur Nusron.
Ia menambahkan, detail operasionalnya akan disampaikan langsung oleh pimpinan TNI AU dan Wamenhan.
Keputusan ini, menurut Nusron, sudah melalui proses yang matang. Rapat koordinasi melibatkan banyak pihak kunci. Hadir dalam pembahasan itu Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, hingga perwakilan dari Kejagung, Polri, KPK, dan BPKP. Semua sepakat, tanah negara harus dikembalikan.
Artikel Terkait
BMKG Catat 20 Kali Gempa dalam 5 Jam, Belum Ada Laporan Kerusakan
Korban Tewas Longsor Bantargebang Bertambah Jadi Enam Orang
BRIN Prediksi Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Layani 14 Titik di Jabodetabek Hari Ini