Kemenag Rilis Panduan Takbiran Tanpa Pengeras Suara di Bali Saat Nyepi

- Senin, 09 Maret 2026 | 03:30 WIB
Kemenag Rilis Panduan Takbiran Tanpa Pengeras Suara di Bali Saat Nyepi

Jakarta, 8 Maret 2026 – Menyikapi kemungkinan Idulfitri 1447 H yang jatuh pada 19 Maret 2026 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, Kementerian Agama akhirnya merilis panduan khusus. Aturan ini dikeluarkan untuk mengatur pelaksanaan malam takbiran di Bali, dengan tujuan utama menjaga keharmonisan antarumat beragama di pulau tersebut.

Menurut Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, panduan ini bukan dibuat secara sepihak. "Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali," ujarnya di Jakarta, Minggu lalu.

Ia melanjutkan, "Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian."

Nah, seperti apa bentuk saling menghormati itu dalam praktiknya? Panduan tersebut memuat beberapa poin kunci. Umat Islam di Bali diperkenankan melakukan takbiran, namun dengan sejumlah catatan. Kegiatan harus dilaksanakan di masjid atau musala terdekat, dan jemaah disarankan datang dengan berjalan kaki. Yang penting, takbiran harus dilakukan tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian lain yang bisa mengganggu kekhusyukan Nyepi.

Waktunya juga dibatasi. Takbiran hanya boleh berlangsung dari pukul 18.00 hingga 21.00 WITA. Penerangan di area sekitar tempat ibadah pun harus secukupnya, tidak berlebihan.

Di sisi lain, tanggung jawab keamanan dan ketertiban sepenuhnya dibebankan kepada pengurus masjid atau musala setempat. Tentu saja, mereka harus tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan yang bertugas.

Menariknya, Kemenag menegaskan bahwa pengamanan ini akan menjadi kerja bersama. Prajuru desa adat, pengurus masjid, pecalang, linmas, hingga aparat desa kelurahan akan bergandengan tangan memastikan kedua perayaan berjalan lancar dan damai.

Namun begitu, Thobib memberikan penegasan penting. Aturan ini sifatnya sangat spesifik. "Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi," tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan masyarakat agar lebih kritis. "Jika ada konten media sosial yang menyebutkan panduan ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar."

Pandangan serupa disampaikan oleh I Nengah Duija, Direktur Jenderal Bimas Hindu. Ia melihat pedoman ini sebagai sebuah bentuk kearifan lokal yang patut dijaga.

"Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama," jelas Duija.

Pada akhirnya, Kemenag mengajak semua pihak untuk bijak. Menjaga suasana damai adalah kunci, sementara informasi yang berpotensi memecah belah harus dihindari. Semua ini demi Bali yang tetap harmonis, meski dua perayaan besar bertemu dalam satu malam yang sama.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar