Kemenag Rilis Panduan Takbiran Tanpa Pengeras Suara di Bali Saat Nyepi

- Senin, 09 Maret 2026 | 03:30 WIB
Kemenag Rilis Panduan Takbiran Tanpa Pengeras Suara di Bali Saat Nyepi

Jakarta, 8 Maret 2026 – Menyikapi kemungkinan Idulfitri 1447 H yang jatuh pada 19 Maret 2026 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, Kementerian Agama akhirnya merilis panduan khusus. Aturan ini dikeluarkan untuk mengatur pelaksanaan malam takbiran di Bali, dengan tujuan utama menjaga keharmonisan antarumat beragama di pulau tersebut.

Menurut Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, panduan ini bukan dibuat secara sepihak. "Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali," ujarnya di Jakarta, Minggu lalu.

Ia melanjutkan, "Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian."

Nah, seperti apa bentuk saling menghormati itu dalam praktiknya? Panduan tersebut memuat beberapa poin kunci. Umat Islam di Bali diperkenankan melakukan takbiran, namun dengan sejumlah catatan. Kegiatan harus dilaksanakan di masjid atau musala terdekat, dan jemaah disarankan datang dengan berjalan kaki. Yang penting, takbiran harus dilakukan tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian lain yang bisa mengganggu kekhusyukan Nyepi.

Waktunya juga dibatasi. Takbiran hanya boleh berlangsung dari pukul 18.00 hingga 21.00 WITA. Penerangan di area sekitar tempat ibadah pun harus secukupnya, tidak berlebihan.

Di sisi lain, tanggung jawab keamanan dan ketertiban sepenuhnya dibebankan kepada pengurus masjid atau musala setempat. Tentu saja, mereka harus tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan yang bertugas.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar