Pamekasan Usul Cukai Khusus untuk Rokok Kretek Mesin Tangan di Madura

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:45 WIB
Pamekasan Usul Cukai Khusus untuk Rokok Kretek Mesin Tangan di Madura

Pemerintah Kabupaten Pamekasan punya usulan baru untuk menyelamatkan industri rokok lokal. Mereka mengusulkan agar Sigaret Kretek Mesin Tangan, atau yang biasa disingkat SKMT, masuk dalam skema cukai khusus untuk wilayah Madura. Gagasan ini muncul dari sebuah rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda setempat dan para pelaku industri rokok di daerah.

Rapat itu sendiri sebenarnya adalah tindak lanjut dari aspirasi yang digaungkan oleh Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM). Intinya, mereka mendesak adanya kebijakan cukai yang lebih luwes dan adaptif. Tanpa itu, industri lokal dikhawatirkan bakal terimpit.

Holili, yang mewakili FPBM sekaligus dari Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), menekankan betapa pentingnya kebijakan yang berpihak itu.

"Dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat Madura, khususnya Pamekasan, kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada industri rokok lokal,” ujar Holili, seperti dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Nah, untuk memahami usulan ini, perlu dilihat dulu klasifikasi rokok yang berlaku. Aturan mainnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021. Di situ, Sigaret Kretek Mesin (SKM) didefinisikan sebagai rokok campuran tembakau dan cengkih yang proses produksinya mulai dari pelintingan sampai pelekatan pita cukai menggunakan mesin, baik seluruhnya atau sebagian.

Secara umum, dunia rokok di Indonesia terbagi jadi beberapa jenis. Ada SKT atau Sigaret Kretek Tangan, yang digulung manual. Lalu ada SKM tadi, yang mesin dan biasanya pakai filter. Kemudian SPM, Sigaret Putih Mesin, yang tembakaunya murni tanpa cengkih. Usulan terbaru ini adalah untuk menambahkan satu kategori: SKMT atau Sigaret Kretek Mesin Tangan.

Model produksinya gabungan, dan yang paling penting, diusulkan agar punya tarif cukai yang lebih terjangkau lewat kebijakan khusus Menteri Keuangan.

Lalu, berapa harganya? Salah satu opsi yang beredar adalah menetapkan harga SKMT sekitar Rp250 per batang dalam skema cukai khusus itu. Tujuannya jelas: agar industri kecil dan menengah di Madura masih bisa bernapas, masih bisa bertahan di tengah gempuran kenaikan tarif cukai nasional yang kerap terjadi.

Menurut Holili, skema seperti inilah yang dibutuhkan sebagai solusi nyata. Bukan cuma sekadar wacana. Dengan begitu, pabrik-pabrik lokal bisa terus beroperasi, tetap menyerap tenaga kerja, dan sektor tembakau yang selama ini jadi tulang punggung ekonomi banyak keluarga di Madura bisa bertahan hidup.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar