Operasi tangkap tangan KPK di Semarang, Selasa dini hari (3/3/2026), berhasil menjaring seorang pejabat tinggi. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini berstatus tersangka. Ia dijerat dengan pasal benturan kepentingan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Menariknya, langkah ini mendapat sorotan dari kalangan mantan penegak hukum sendiri. Praswad Nugraha, eks penyidik KPK, melihatnya sebagai terobosan.
"Selama ini, OTT lebih sering dikaitkan dengan konstruksi suap atau gratifikasi yang menempatkan adanya pemberi dan penerima," kata Praswad, dikutip Senin (9/3/2026).
"Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola 'kickback', tetapi juga pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya.
Menurut Praswad, kasus ini harus jadi perhatian serius bagi para kepala daerah. Soalnya, tak sedikit dari mereka yang punya latar belakang pengusaha atau jaringan bisnis yang kuat. Nah, situasi seperti ini rawan banget memunculkan irisan kepentingan kalau tidak dikelola dengan ketat.
"Perkara ini menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan ruang yang sangat rentan terhadap praktik korupsi," ujarnya. Ia menekankan, aturan soal benturan kepentingan harus dipahami betul, bukan cuma formalitas di atas kertas belaka.
Sebelumnya, KPK sudah resmi mengumumkan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Penetapan ini langsung menyusul operasi senyap yang menjebak 14 orang di dua kota, Semarang dan Pekalongan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Fadia ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Lokasinya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pasal yang menjeratnya cukup banyak, mulai dari Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor, hingga Pasal 127 ayat (1) KUHP baru.
Jadi, ini bukan sekadar OTT biasa. Dari luar, terasa ada upaya untuk memperluas arena pemberantasan korupsi, menyentuh ranah yang selama ini mungkin dianggap abu-abu.
Artikel Terkait
Hotel Borobudur Jakarta Luncurkan Program Rempah dan Budaya Ternate-Tidore Sambut Hari Bumi dan Waisak 2026
Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp149 Miliar, Selamatkan 333.280 Jiwa
PMI Kota Tangerang Raih Akreditasi Paripurna, Wali Kota Apresiasi Kualitas Layanan Darah Berstandar Internasional
Cadangan Beras Nasional Tembus 5,2 Juta Ton, DPD Apresiasi Kebijakan Pangan Pemerintah