Gambar ini saya dapatkan dari TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna. Ia bercerita tentang pernikahan beda agamanya di awal 2025, dan menutup tahun yang sama dengan perpisahan di ruang sidang ini. Sungguh perjalanan yang singkat.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Namun resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur," tulisnya disertai emoji tertawa. "Semua dicampur, yang penting aku suka."
Nah, foto yang dilampirkan jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah menyala.
Lantas, apa artinya? Ternyata, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Ini logis, karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, kasus seperti ini ya jatuhnya ke PN.
Di sisi lain, ini menguak realita yang kerap dipersoalkan banyak orang: sistem pencatatan kependudukan kita sebenarnya tidak mengakomodasi pernikahan beda agama. Sederhananya, tidak ada kolom khusus untuk itu.
Artikel Terkait
Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Saat Cinta Harus Tunduk pada Aturan
Pekan Kedua, Aceh Tamiang Masih Terjepit di Reruntuhan dan Debu
Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN, Ini Alasan Hukumnya
Pesan Terakhir Mbak Kejebak Kebakaran dan Duka Keluarga Ningsih