Campur Sari Pernikahan Beda Agama, Berakhir di PN dalam Setahun

- Kamis, 11 Desember 2025 | 01:40 WIB
Campur Sari Pernikahan Beda Agama, Berakhir di PN dalam Setahun

Gambar ini saya dapatkan dari TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna. Ia bercerita tentang pernikahan beda agamanya di awal 2025, dan menutup tahun yang sama dengan perpisahan di ruang sidang ini. Sungguh perjalanan yang singkat.

Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Namun resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.

"Konsepnya nasi campur," tulisnya disertai emoji tertawa. "Semua dicampur, yang penting aku suka."

Nah, foto yang dilampirkan jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah menyala.

Lantas, apa artinya? Ternyata, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Ini logis, karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, kasus seperti ini ya jatuhnya ke PN.

Di sisi lain, ini menguak realita yang kerap dipersoalkan banyak orang: sistem pencatatan kependudukan kita sebenarnya tidak mengakomodasi pernikahan beda agama. Sederhananya, tidak ada kolom khusus untuk itu.

Makanya, pencatatan akhirnya disesuaikan dengan prosesi pernikahan yang dipilih pasangan. Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika dilaksanakan di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.

Buat yang masih kebelet atau berencana menikah beda agama, nasihatnya cukup jelas. Jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya bisa ditebak: pasti ditolak.

Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan yang dasarnya dari situ.

(AL FATIN)

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar