Kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyisakan peringatan keras. Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR, berharap kejadian ini jadi pelajaran berharga bagi semua kepala daerah di Indonesia. Ia tak sungkan menyindir Fadia yang seharusnya paham betul aturan, mengingat statusnya sebagai incumbent.
"Saya rasa siapapun yang ingin menjadi kepala daerah harus memahami birokrasi, harus belajar administrasi, dan juga harus belajar undang-undang, termasuk undang-undang terkait pemerintahan daerah," tegas Dede Yusuf, Kamis (5/3/2026).
"Apalagi jika sudah menjabat beberapa kali," tambahnya.
Menurutnya, insiden ini benar-benar harus dicermati. Bukan cuma soal individu, tapi juga sistem. "Saya rasa ini menjadi pelajaran setiap kepala daerah," imbuh Dede.
Di sisi lain, ia menyinggung soal kaderisasi di partai politik. Proses itu dinilainya penting agar calon-calon pemimpin daerah benar-benar mengerti batasan. Mereka harus paham apa yang boleh dan apa yang jelas-jelas dilarang oleh hukum.
"Itu juga mengapa perlunya sistem kaderisasi partai politik bagi calon kepala daerah yaitu memahami dulu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sesuai aturan perundang-undangan," ucap dia.
Alasan Tak Paham Aturan dari Musisi Dangdut
Sebelumnya, alasan yang dilontarkan Fadia Arafiq di hadapan penyidik KPK cukup mengejutkan. Terungkap, bupati yang berlatar belakang musisi dangdut itu mengaku tak paham seluk-beluk birokrasi. Klaimnya, ia lebih banyak menjalankan fungsi seremonial saja.
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," papar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Namun begitu, alasan itu dipandang lemah oleh KPK. Asep menegaskan, Fadia seharusnya sudah mahir. Bagaimanapun, ini adalah periode keduanya menjabat sebagai bupati, setelah sebelumnya menjadi wakil bupati.
"Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016," jelas Asep.
Dengan pengalaman segudang itu, kata dia, sudah semestinya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance benar-benar dipahami. Bukan diabaikan.
Artikel Terkait
Bareskrim Sita 76 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp235 Miliar di Sidoarjo dan Jakarta
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata di Serang, Sita Dua Senjata Api Rakitan
S&P Global Ratings Proyeksikan Peringkat Utang Indonesia Stabil Hingga 2028
KRL Mati Listrik dan Terhenti di Perlintasan, Penumpang Kepanasan