Makanya, pencatatan akhirnya disesuaikan dengan prosesi pernikahan yang dipilih pasangan. Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika dilaksanakan di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Buat yang masih kebelet atau berencana menikah beda agama, nasihatnya cukup jelas. Jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya bisa ditebak: pasti ditolak.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban melindungi dan mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan yang dasarnya dari situ.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam