Hi!Pontianak - Operasi penangkapan dua pengedar sabu berhasil digelar di pelosok Ketapang. Aparat Polsek Tumbang Titi bergerak cepat pada Senin sore, 24 November 2025, dan meringkus FA (33) serta AY (39) di sebuah rumah di Desa Tumbang Titi.
Menurut Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti. “Tim kami segera bergerak ke lokasi,” ujarnya.
“Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat,” tambah Adyana, yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris.
Hasilnya, barang bukti dari tangan FA cukup banyak. Polisi menemukan tujuh paket plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,50 gram. Tak cuma itu, ada juga satu set bong, timbangan digital, empat korek api gas, dua kantong plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Artikel Terkait
BLTS Sulut Tembus 66 Ribu Penerima, Bantu Warga Siapkan Natal
Mantan Pangdam Diponegoro Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp237 Miliar
Menteri PPPA: Peran Ayah Kunci Perangi Korupsi dari Dalam Keluarga
Curut Pendukung Gibran Diserang, Rommi Irawan Singgung Lagi Keputusan Paman MK