Dari AY, penyitaan juga dilakukan. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat lebih besar, 3,11 gram bruto. Barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, korek api, pipet, dan sebuah tas kecil turut diamankan.
Di hadapan petugas, kedua tersangka tak bisa berkutik. Mereka mengakui kepemilikan atas semua barang haram itu. Kini, FA dan AY terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini, meski di daerah terpencil, menunjukkan betapa jaringan peredaran sabu sudah merambah ke mana-mana. Di sisi lain, ini juga jadi bukti komitmen polisi untuk terus memburu para bandar hingga ke akarnya.
“Kami tegaskan komitmen pemberantasan narkoba ini,” pungkas Kapolsek. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Artikel Terkait
BLTS Sulut Tembus 66 Ribu Penerima, Bantu Warga Siapkan Natal
Mantan Pangdam Diponegoro Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp237 Miliar
Menteri PPPA: Peran Ayah Kunci Perangi Korupsi dari Dalam Keluarga
Curut Pendukung Gibran Diserang, Rommi Irawan Singgung Lagi Keputusan Paman MK