IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 21:00 WIB
IM57+ Kritik Keras Pengalihan Status Tahanan Yaqut ke Rumah

Keputusan KPK mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah terus menuai sorotan. Kritik mengalir deras, dan suara keras salah satunya datang dari IM57 Institute.

Organisasi ini, didirikan oleh 57 mantan pegawai KPK yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di akhir September 2021, punya posisi khusus. Mereka mengawasi dengan ketat.

Lakso Anindito, Ketua IM57 Institute, menyatakan publik punya hak untuk tahu. Apa alasan sebenarnya di balik kebijakan ini? Yaqut, perlu diingat, adalah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang berjalan.

"Perlu digali alasan sesungguhnya kenapa KPK melakukan tindakan ini. Presiden harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengoyak independensi pemberantasan korupsi. Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan,"

Begitu penegasan Lakso. Ia pun mendesak Prabowo Subianto untuk memastikan KPK benar-benar independen, bebas dari segala bentuk intervensi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi itu dasarnya adalah kepercayaan publik. Rapuh. Dan pemberian perlakuan khusus pada seorang tersangka, apalagi yang punya akses kekuasaan, berpotensi besar merusak fondasi itu.

"Ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto,"

Ia melanjutkan kritiknya. Pengalihan status ini, di mata Lakso, beraroma pelanggaran prinsip equality before the law. Sebuah keistimewaan yang mencolok. Sejarah KPK, katanya, belum pernah mencatat perlakuan serupa tanpa alasan yang benar-benar mendesak misalnya, alasan kesehatan yang kritis.

"Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,"

Kekhawatiran IM57 lebih dalam lagi. Status tahanan di rutan, bagi mereka, bukan sekadar formalitas. Itu adalah benteng untuk menjaga integritas proses hukum. Perubahan status bisa membuka celah, ruang bagi intervensi yang mengganggu penyidikan.

KPK Bela Diri: Prosedural dan Sementara

Di sisi lain, KPK telah mengonfirmasi perpindahan itu. Yaqut disebut telah keluar dari Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, punya penjelasan. Keputusan ini diambil setelah pihak penyidik mengkaji permohonan dari keluarga tersangka. Bukan asal.

"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut), dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis malam kemarin,"

Budi menegaskan langkah ini sudah mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP. Sifatnya hanya sementara, dan pengawasannya akan dilakukan secara ketat.

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,"

Ia menutup dengan penegasan, "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka."

Nah, dua kubu dengan argumen masing-masing. Publik kini menunggu, apakah langkah 'sementara' ini benar-benar prosedural, atau justru menjadi preseden yang mengikis kepercayaan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar