MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace

- Minggu, 22 Maret 2026 | 20:00 WIB
MUI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia di Board of Peace

Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan lagi posisinya di Board of Peace. Desakan ini muncul sebagai reaksi atas situasi di Palestina yang kian memprihatinkan, ditambah dengan dinamika geopolitik global yang terus berubah. Intinya, MUI merasa keterlibatan kita di forum internasional itu perlu dikaji ulang.

Lewat rilis resmi yang ditandatangani Ketua Umum Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, MUI menekankan satu hal: diplomasi Indonesia harus konsisten. Konsistensi itu berlandaskan konstitusi dan prinsip keadilan global, bukan sekadar mengikuti arus.

Lalu, apa yang mendasari seruan ini? MUI menyoroti kondisi di Gaza yang makin parah. Kekerasan terus meningkat, sementara akses ibadah di Masjid Al-Aqsa selama Ramadan justru dibatasi. Menurut mereka, situasi ini jelas-jelas memperburuk krisis kemanusiaan yang sudah ada. Dunia internasional tak bisa tinggal diam.

Memang, awal mula Indonesia tergabung dalam BoP punya niat mulia. Tujuannya untuk mendorong stabilitas, membuka keran bantuan kemanusiaan, dan menjaga agar solusi dua negara tetap terbuka. Namun begitu, perkembangan belakangan ini menunjukkan banyak persoalan.

Desain dan implementasi BoP dinilai bermasalah. Ada ketidaksesuaian dengan mandat PBB, bahkan tercium indikasi perlakuan yang tidak seimbang. Hal-hal inilah yang kemudian memicu kekhawatiran.

Lima Poin Rekomendasi MUI

MUI tidak hanya mengkritik. Mereka juga menyodorkan sejumlah rekomendasi strategis untuk pemerintah. Pertama, evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap manfaat keikutsertaan Indonesia dalam BoP harus segera dilakukan. Jangan setengah-setengah.

Kedua, keterlibatan Indonesia ke depan harus bersifat bersyarat. Ada batas waktu dan indikator yang jelas, jadi tidak bisa terus-terusan tanpa hasil nyata.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar