ungkap Zudan.
Ia menambahkan, penataan formasi ASN ini juga punya tujuan jangka panjang. Arahnya jelas: memperkuat layanan dasar dan mendukung hilirisasi industri nasional.
lanjutnya menerangkan.
Nah, selain fokus pada penguatan kelembagaan, ada delapan poin kebijakan baru terkait pengembangan karier ASN yang dipaparkan. Isinya cukup beragam, mulai dari peningkatan frekuensi kenaikan pangkat, penerapan manajemen talenta, hingga perubahan pada sistem uji kompetensi. Berikut rinciannya:
- Kenaikan pangkat, yang sebelumnya hanya 6 kali setahun, kini menjadi 12 kali setahun.
- Penerapan manajemen talenta akan dilakukan.
- Peran BKN bergeser menjadi pengawas sistem merit, bukan lagi anggota di setiap pansel.
- SLT (Surat Laporan Terbuka) dipersingkat, maksimal hanya lima hari kerja.
- Pencantuman gelar akademik dan gelar profesi diizinkan.
- Uji kompetensi jabatan fungsional meningkat drastis, dari empat kali menjadi 12 kali setahun.
- Pangkat ASN tidak akan lagi terhambat oleh pangkat atasan yang lebih rendah.
Zudan juga menekankan dukungan BKN terhadap kebijakan lintas kementerian. Salah satu contoh konkretnya adalah dalam hal pengalihan penyuluh pertanian.
pungkasnya menutup pemaparan.
Artikel Terkait
Laskar Cinta Jokowi Tantang Sjafrie: Saat Jokowi Resmikan Bandara Morowali, Ke Mana Suaramu?
Lulusan Jakarta Terjebak Dilema: Kuliah atau Langsung Kerja?
Ketika Dunia Seragam, Siapa Aku Sebenarnya?
KPK Berancang-ancang Panggil Bupati Subang, Duga Keterlibatan dalam Aliran Dana Setoran