KPK Ungkap Identitas Juru Simpan Rp 1 Triliun dari Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 26 September 2025 | 08:00 WIB
KPK Ungkap Identitas Juru Simpan Rp 1 Triliun dari Korupsi Kuota Haji



MURIANETWORK.COM - Diduga bahwa juru simpan merupakan individu yang menerima dan menyimpan uang dari agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan informasi mengenai sosok yang menyimpan uang hasil korupsi terkait kasus penjualan kuota tambahan haji 2024. Uang yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

"Jadi, juru simpan ini memiliki struktur bertingkat. Artinya, pengumpulan dana tidak dilakukan hanya dari satu sumber, melainkan berasal dari seluruh Indonesia," ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, pada Kamis (25/9/2025).

Asep menjelaskan bahwa juru simpan tersebut diduga adalah individu yang mengumpulkan uang dari berbagai agen travel haji yang mewakili jemaah. Setelah uang terkumpul, dana tersebut akan diserahkan kepada oknum di Kementerian Agama. Tujuan dari pengumpulan ini adalah untuk mendapatkan kuota haji khusus.


"Di Kemenag, terdapat juga oknum-oknum yang memiliki struktur bertingkat, mulai dari level pelaksana hingga dirjen, bahkan ke tingkat yang lebih tinggi. Semua dana ini akan terkumpul pada satu titik, yaitu pada pengumpul utama," tambah Asep.

PPATK membantu dalam melakukan penelusuran

Asep menegaskan bahwa saat ini KPK mendapatkan dukungan penuh dari PPATK untuk melacak aliran uang yang tidak sah dalam kasus kuota haji.

"Jadi setelah terkumpul kan pasti dibagi ini, atau dialirkan ke mana, gitu. Makanya kami menggandeng PPATK dan lainnya untuk melihat, ini ke mana ini larinya, ke siapa saja, gitu, seperti itu," ungkap Asep.

Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan proses penelusuran dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Kerja sama ini juga menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Melalui langkah ini, KPK berupaya memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak disalahgunakan.

Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, dilarang bepergian

Dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur, untuk mencegah mereka keluar negeri. Tindakan pencegahan ini bertujuan agar proses penyidikan dapat berlangsung dengan lebih efektif.


Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: merdeka 

Komentar