MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan adanya penyesuaian signifikan dalam data penerima bantuan kesehatan negara. Penataan ulang berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran, menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Kamis (12/2/2026), Gus Ipul memaparkan capaian dan tantangan dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Mandat Konstitusi dan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Dalam forum tersebut, Gus Ipul menegaskan bahwa tugas pokok Kementerian Sosial berakar langsung pada amanat konstitusi. Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin dan anak terlantar, diwujudkan melalui beragam program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” tegas Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya.
DTSEN sebagai Landasan Kebijakan Sosial
Landasan utama penataan data ini adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) ini kini menjadi rujukan baku bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial. Gus Ipul mengakui bahwa penyempurnaan data merupakan proses berkelanjutan.
“Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” ujarnya.
Mekanisme dan Cakupan PBI-JK
Secara teknis, Kementerian Sosial melakukan verifikasi data calon penerima berdasarkan DTSEN. Hasilnya kemudian diserahkan ke Kementerian Kesehatan untuk diteruskan ke BPJS Kesehatan sebagai operator. Pembayaran iurannya, yang bersumber dari APBN, juga dilakukan melalui Kementerian Kesehatan.
Artikel Terkait
Harga Minyak Anjlok Usai Pernyataan Lunak Presiden Iran
Buronan Interpol Bos Mafia Skotlandia Ditangkap di Bandara Bali
YLBHI Desak Kasus Penyiksaan Andrie Yunus Ditangani Peradilan Umum, Bukan Militer
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah