MURIANETWORK.COM - Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas dugaan penanaman ganja di rumahnya. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama setahun, sejak Januari 2023. AW mengklaim ganja hasil tanamannya hanya untuk konsumsi pribadi, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya penyebaran atau transaksi jual beli.
Motivasi dan Modus Penanaman
Menurut pengakuan tersangka, kebiasaan mengonsumsi ganja muncul setelah ia tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih enam tahun. Kembali ke Indonesia, AW merasa kesulitan mendapatkan barang haram tersebut sehingga memutuskan untuk menanamnya sendiri. Upaya ini ternyata dilakukan dengan persiapan yang matang dan investasi tidak sedikit.
Untuk menunjang aktivitas bercocok tanam di dalam rumah, AW mengimpor berbagai peralatan khusus dari luar negeri dengan total pengeluaran mencapai Rp 150 juta. Alat-alat tersebut antara lain grow tent, alat ukur pH air, botanical extractor, hingga sistem pendingin.
“Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen,” ucap Prasetyo Nugroho.
Hasil Penggerebekan dan Temuan Polisi
Pengungkapan kasus ini terjadi dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. AW ditangkap bersama istrinya di rumahnya di kawasan Cipedak. Saat penggeledahan, polisi menemukan bukti-bukti yang cukup lengkap di beberapa lantai rumah.
Di lantai satu, ditemukan alat vakum sealer dan dua bungkus plastik berisi ganja. Naik ke lantai dua, penyidik menemukan cooler box berwarna merah yang berisi delapan plastik pres vakum berisi ganja, tersimpan di dalam kamar pribadi.
“Kemudian sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” lanjutnya.
Selain itu, di tempat terpisah juga ditemukan vaporizer, grinder penghancur, dan sebuah timbangan digital. Temuan ini menguatkan dugaan adanya aktivitas penyiapan dan konsumsi ganja di lokasi.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Meski tersangka mengaku hanya memproduksi untuk kebutuhan sendiri, pihak kepolisian tidak serta merta menerima pengakuan tersebut. Mereka tetap melakukan pendalaman menyeluruh untuk memastikan tidak ada jaringan distribusi yang melibatkan AW.
“Namun dengan demikian, masih kita dalami, apakah tersangka ini menyebarluaskan ataupun menjual belikan. Ini masih kita dalami oleh tim, sehingga nanti untuk keterangan bisa kita peroleh,” jelas Prasetyo Nugroho.
Bibit ganja yang ditanam AW didapatkan melalui pembelian daring. Dengan peralatan impor dan sistem semi hidroponik, ia berhasil membudidayakan tanaman tersebut hingga tahap panen. Kasus ini menyoroti modus kejahatan narkoba yang semakin teknis dan memanfaatkan teknologi, meski dilakukan secara mandiri di dalam rumah.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR Soroti Ketahanan Energi dan Tantangan Nuklir untuk Capai Net Zero 2060
Menteri Agama Soroti Potensi Dana Umat Rp1.200 Triliun untuk Ekonomi Syariah
Kementerian Kebudayaan Gelar MTN Wave, Wujudkan Ekosistem Talenta Seni Berkelanjutan
Sharia Economic Forum 2026 Bahas Strategi Dongkrak Ekosistem Halal Nasional