MURIANETWORK.COM - Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas dugaan penanaman ganja di rumahnya. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama setahun, sejak Januari 2023. AW mengklaim ganja hasil tanamannya hanya untuk konsumsi pribadi, namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya penyebaran atau transaksi jual beli.
Motivasi dan Modus Penanaman
Menurut pengakuan tersangka, kebiasaan mengonsumsi ganja muncul setelah ia tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih enam tahun. Kembali ke Indonesia, AW merasa kesulitan mendapatkan barang haram tersebut sehingga memutuskan untuk menanamnya sendiri. Upaya ini ternyata dilakukan dengan persiapan yang matang dan investasi tidak sedikit.
Untuk menunjang aktivitas bercocok tanam di dalam rumah, AW mengimpor berbagai peralatan khusus dari luar negeri dengan total pengeluaran mencapai Rp 150 juta. Alat-alat tersebut antara lain grow tent, alat ukur pH air, botanical extractor, hingga sistem pendingin.
“Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen,” ucap Prasetyo Nugroho.
Hasil Penggerebekan dan Temuan Polisi
Pengungkapan kasus ini terjadi dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. AW ditangkap bersama istrinya di rumahnya di kawasan Cipedak. Saat penggeledahan, polisi menemukan bukti-bukti yang cukup lengkap di beberapa lantai rumah.
Artikel Terkait
Kebakaran Pabrik Terpal di Gunung Putri, Empat Unit Damkar Dikerahkan
Jens Raven Gantikan Mauro Zijlstra yang Cedera untuk Final FIFA Series 2026
Nenek Penjual Sosis di Maros Jadi Korban Pencurian Berani di Siang Bolong
Pakar UGM: PP TUNAS Perlu Diimbangi Literasi Digital untuk Cegah Kecanduan Anak