MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong terobosan baru dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan mengakui merek dagang terdaftar sebagai agunan tambahan. Kebijakan ini bertujuan membuka akses modal yang lebih luas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang memiliki keterbatasan agunan fisik. Langkah strategis ini didasari sejumlah regulasi terkini dan diharapkan dapat mengubah paradigma bahwa kekayaan intelektual adalah aset ekonomi yang bernilai.
Merek Dagang Sebagai Aset Finansial
Inisiatif ini menandai upaya nyata untuk menyelaraskan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual dengan sistem pembiayaan nasional. Selama ini, banyak pelaku UMKM yang kesulitan mengajukan kredit karena tidak memiliki jaminan konvensional seperti properti. Dengan kebijakan baru, reputasi dan nilai ekonomi yang terkandung dalam sebuah merek dapat menjadi penunjang kelayakan kredit mereka.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa langkah ini mengubah cara pandang terhadap merek. Ia menegaskan bahwa merek tidak lagi sekadar alat hukum, melainkan sebuah aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
"Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek bukan hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM," ujarnya pada Kamis (12/2/2026).
Hermansyah menambahkan, sebagai aset tidak berwujud, merek merepresentasikan reputasi yang memiliki nilai ekonomi signifikan.
Kerangka Hukum dan Implementasi
Kebijakan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan memiliki pondasi hukum yang kuat. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Implementasi teknisnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Untuk memastikan operasionalisasi di lapangan berjalan lancar, pemerintah saat ini sedang menyusun pedoman pelaksanaan yang melibatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga. Pedoman ini nantinya akan menjadi acuan bagi perbankan, bersama dengan regulasi pendukung seperti POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Penilaian yang Transparan dan Kehati-hatian
Mekanisme penilaian nilai ekonomi sebuah merek menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan akuntabel. Proses ini dirancang untuk menjaga prinsip kehati-hatian perbankan sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha.
"Pedoman ini akan memastikan lembaga penyalur KUR dapat menilai nilai ekonomi merek secara transparan dan akuntabel," jelas Hermansyah.
Dalam pelaksanaannya, penilaian akan mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penilai Kekayaan Intelektual. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan standar penilaian yang kredibel dan diterima oleh semua pihak.
Dampak Jangka Panjang dan Harapan
Terobosan ini diyakini akan membawa dampak ganda. Di satu sisi, akses pembiayaan bagi UMKM akan semakin terbuka. Di sisi lain, hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka secara resmi ke DJKI, sehingga ekosistem kekayaan intelektual nasional semakin matang.
Secara lebih luas, optimalisasi aset tidak berwujud seperti merek dipandang sebagai langkah strategis untuk membangun ketahanan ekonomi. Hermansyah menyimpulkan, langkah ini tidak hanya sekadar soal permodalan, tetapi juga tentang membangun fondasi ekonomi yang lebih inovatif dan berdaya saing.
"Optimalisasi merek sebagai aset ekonomi diyakini tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Ambil Langkah Cegah Maraknya Penggadaian Kartu Jakarta Pintar
Pesawat Smart Air Ditembak Saat Mendarat di Papua, Dua Pilot Tewas
DPR AS Setujui RUU Pencabutan Tarif Kanada, Tunjukkan Patahan di Tubuh Partai Republik
IHSG Menguat Tipis ke 8.295, Didukung Sektor Energi dan Bahan Baku