MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong terobosan baru dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan mengakui merek dagang terdaftar sebagai agunan tambahan. Kebijakan ini bertujuan membuka akses modal yang lebih luas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang memiliki keterbatasan agunan fisik. Langkah strategis ini didasari sejumlah regulasi terkini dan diharapkan dapat mengubah paradigma bahwa kekayaan intelektual adalah aset ekonomi yang bernilai.
Merek Dagang Sebagai Aset Finansial
Inisiatif ini menandai upaya nyata untuk menyelaraskan ekosistem perlindungan kekayaan intelektual dengan sistem pembiayaan nasional. Selama ini, banyak pelaku UMKM yang kesulitan mengajukan kredit karena tidak memiliki jaminan konvensional seperti properti. Dengan kebijakan baru, reputasi dan nilai ekonomi yang terkandung dalam sebuah merek dapat menjadi penunjang kelayakan kredit mereka.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa langkah ini mengubah cara pandang terhadap merek. Ia menegaskan bahwa merek tidak lagi sekadar alat hukum, melainkan sebuah aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan bisnis.
"Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek bukan hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM," ujarnya pada Kamis (12/2/2026).
Hermansyah menambahkan, sebagai aset tidak berwujud, merek merepresentasikan reputasi yang memiliki nilai ekonomi signifikan.
Kerangka Hukum dan Implementasi
Kebijakan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan memiliki pondasi hukum yang kuat. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Implementasi teknisnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Untuk memastikan operasionalisasi di lapangan berjalan lancar, pemerintah saat ini sedang menyusun pedoman pelaksanaan yang melibatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga. Pedoman ini nantinya akan menjadi acuan bagi perbankan, bersama dengan regulasi pendukung seperti POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Artikel Terkait
Pemerintah Belum Ubah Batas Harga Tiket Pesawat Meski Tekanan Biaya Operasional Meningkat
Komnas HAM Kaji Berbagai Opsi Penanganan Kasus Penyiranan Aktivis KontraS
Prabowo Undang Pengusaha Jepang Tingkatkan Investasi di Indonesia
Prabowo Buka Pintu Investasi Lebar-Lebar untuk Jepang di Tokyo