Pemerintah Siapkan Insentif Rp570 Triliun untuk Dongkrak Ekonomi 2025

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:25 WIB
Pemerintah Siapkan Insentif Rp570 Triliun untuk Dongkrak Ekonomi 2025

Pemerintah punya cara unik untuk mendorong ekonomi: lewat pajak dan bea cukai. Tapi jangan salah, ini bukan cuma soal menambah pemasukan negara. Justru sebaliknya, kebijakan ini banyak dipakai untuk memberikan insentif, semacam bantuan, baik untuk masyarakat biasa maupun kalangan pengusaha.

Nah, buat tahun 2025, ada angka yang cukup menarik. Pemerintah memperkirakan belanja perpajakan bakal menyentuh Rp530,3 triliun. Angka itu naik sekitar 2,23 persen dari tahun sebelumnya. Lho, kok disebut belanja? Iya, karena ini sebenarnya adalah potensi penerimaan negara yang sengaja tidak dipungut. Jadi, uang yang mestinya masuk ke kas negara, dibiarkan tetap di kantong masyarakat dan pelaku usaha di sektor-sektor yang dianggap strategis.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mencoba menjelaskan hal ini dengan bahasa yang lebih sederhana dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

"Rp530,3 triliun itu artinya apa? Artinya, teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak mengaplikasikan aturan-aturan sehingga yang harusnya bayar pajak, tapi diberikan pembebasan," ujarnya.

Lalu, kemana saja aliran insentif pajak yang besar itu diarahkan? Fokusnya ke kebutuhan pokok masyarakat. Pajak Pertambahan Nilai untuk bahan makanan, contohnya, dibebaskan. Sektor-sektor penting lain seperti pendidikan, transportasi umum, dan kesehatan juga dapat keringanan.

Di sisi lain, pemerintah tampaknya tak melupakan tulang punggung ekonomi: para pelaku UMKM. Mereka mendapat dukungan lewat penerapan pajak final dan tarif khusus yang lebih ringan. Sementara untuk menarik investor besar, ada fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance yang sudah lama dinanti.

Efeknya? Cukup luas. Rumah tangga merasakan langsung lewat barang kebutuhan yang lebih terjangkau. Pengusaha kecil bisa bernapas lega. Dan iklim investasi secara keseluruhan diharapkan menjadi lebih hangat dan menarik.

Namun begitu, pajak bukan satu-satunya alat. Kebijakan kepabeanan juga punya peran besar. Di tahun yang sama, nilai insentif di bidang ini diproyeksikan mencapai Rp40,4 triliun. Bentuknya macam-macam, mulai dari penangguhan hingga pembebasan bea masuk, terutama bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat atau kawasan ekonomi khusus.

Ada juga skema pengembalian bea masuk untuk barang impor yang nantinya akan diekspor kembali. Bahkan, kegiatan di sektor hulu migas dan panas bumi pun tak luput dari perhatian, dengan pembebasan bea masuk untuk barang-barang yang digunakan di sana.

Menurut Suahasil, logika di balik semua ini cukup jelas.

"Dengan tidak dipungutnya bea masuk tersebut, berarti insentif ini membantu dunia usaha untuk dapat bekerja lebih efisien dengan biaya yang lebih rendah," pungkasnya.

Jadi, ceritanya bukan cuma tentang memungut, tapi lebih tentang mendorong. Strateginya memang kompleks, tapi tujuannya satu: menggerakkan roda perekonomian agar lebih kencang lagi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar